Bawaslu ungkap kelemahan pendaftaran Pemilu 2019
Merdeka.com - Bawaslu RI mensinyalir KPU RI menghiraukan peringatan dini mengenai sistem Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga terjadi masalah terhadap 17 parpol yang mendapat perpanjangan waktu pemberkasan hingga Selasa (17/10).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran KPU No 585 yang memberi waktu 1x24 jam setelah penutupan pada Senin (16/10) pukul 24.00.
"Jika ini di awal diantisipasi, surat edaran KPU tidak perlu keluar itulah kenapa kami bersurat di awal atas potensi muncul saat pendaftaran," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M. Afifuddin, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Sebelumnya, Bawaslu telah menyurati KPU RI dalam Surat Bawaslu Nomor 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 pada tanggal 29 September lalu. Tertuang rekomendasi Bawaslu untuk tidak menjadikan Sipol sebagai syarat utama pendaftaran.
Bawaslu RI menemukan beberapa kendala teknis selama pendaftaran. Pertama, Sipol yang kerap bermasalah.
"Problem di Sipol-nya ya. Kadang macet dan seterusnya. Saya kira kemarin itu beberapa kali terjadi masalah. Kemudian trafik upload pada Sipol juga, ketika melakukan input pada 14 Oktober jam 10.00 di Sipol namun data tersebut muncul di Sipol pada pukul 13.00. Proses upload data pada sipol membutuhkan waktu 180 menit," papar Afifuddin.
"Sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda seperti yang dialami PSI," sambungnya.
Dalan proses pemberkasan juga terjadi masalah. KPU memerlukan waktu lama untuk melakukan pemberkasan. Golkar menjadi yang tercepat, sedangkan PSI paling lama.
"Proses pemberkasan paling cepat dilakukan oleh Partai Golkar selama 8 jam 30 menit, paling lama dialami PSI selama 49 jam 20 menit," ungkap Afifuddin.
Pada tingkat kabupaten/kota, sebanyak 252 kabupaten/kota di 27 provinsi yang berkasnya dikembalikan ke partai politik. Hal itu terjadi lantaran parpol tidak mendaftarkan anggotanya dalam Sipol.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan keterlambatan pembukaan pendaftaran pada tanggal 4 Oktober, 7 Oktober, dan 17 Oktober.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGolkar soal Usulan Hak Angket: Belum Saatnya, Proses Perhitungan Masih Berjalan
Sehingga, Golkar meminta agar menunggu hasil resmi dari KPU.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU dan Bawaslu Diminta Cepat Antisipasi Kerawanan Pemilu
Situasi terakhir menunjukkan kondisi yang mulai mengkhawatirkan.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaDugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya