Bawaslu Sumbar Laporkan 50 ASN Tak Netral di Pilkada 2020 ke KASN
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat telah menindak 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai melanggar netralitas saat pemilihan Pilkada 2020.
Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan, ada 50 ASN yang telah ditindaklanjuti dugaan pelanggarannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Dari 50 orang itu, 25 ASN telah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN," kata Vifner di Padang kepada Merdeka.com, Rabu (21/10).
Dia menyebut ASN yang telah mendapatkan sanksi hukuman disiplin sebanyak 22 orang dan sanksi moral 3 orang.
"Empat ASN diantaranya telah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, yakni sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," jelas Vifner.
Dia menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN itu seperti melakukan pendekatan ke partai politik, mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah dengan spanduk, menghadiri deklarasi calon hingga memberikan bentuk dukungan pada sosial media maupun media massa.
"Ada yang kami temukan langsung, dan ada yang berdasarkan laporan dari masyarakat, terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut," kata Vifner.
Bawaslu memperingatkan ASN agar tidak masuk ke ranah aktivitas politik. Pasalnya, hal itu melanggar netralitas ASN sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Kemudian sesuai Pasal 7 PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari ASN harus bersikap dan berpedoman terhadap etika dalam bernegara," jelas Vifner.
Selain itu, dia berharap kedepan tidak ditemukan lagi kasus netralitas yang melibatkan ASN tersebut. “Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindak secara tegas,” kata Vifner.
Tidak hanya ASN, Bawaslu juga mengimbau agar TNI dan Polri juga berlaku netral dan tak berpihak ke pasangan calon manapun dalam Pilkada 2020 tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Sulsel Termasuk Mengajukan Rekomendasi Tertinggi untuk PSU, Setelah Papua Tengah
Bawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Baca SelengkapnyaTKN Ajak Masyarakat Pantau TPS Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya