Bawaslu selidiki pelanggaran kampanye oleh Hanura
Merdeka.com - Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar menilai iklan yang dilakukan oleh Partai Hanura di salah satu media telah melanggar aturan kampanye. Alasannya partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang itu melakukan pemasangan iklan di luar jadwal kampanye pada Senin (9/7).
Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, Fritz mengatakan, partai diimbau untuk tidak mengiklankan nomor partai pada Pemilu 2019 mendatang. Sebab itu dapat bertentangan dengan aturan soal citra diri telah diatur di Undang-Undang Pemilu.
"Kalau berdasarkan kesepakatan, seharusnya sudah masuk (pelanggaran), " katanya saat dihubungi, Selasa (10/7).
Sementara anggota Bawaslu Mochammad Affifudin mengatakan, masih akan melakukan pengecekan terhadap pelanggaran tersebut. Sehingga, dia mengungkapkan, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Masih kami cek dengan jajaran kami, segera diinfo hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga diduga melakukan kampanye dini lantaran mengiklan di luar jadwal kampanye. Karena diduga melanggar aturan terkait citra diri.
Bawaslu mengatakan aturan soal citra diri telah diatur di Undang-Undang Pemilu. Namun, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana Pemilu dengan terlapor PSI.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri sebagaimana telah dirapatkan dalam pembahasan ketiga sentra Gakkumdu pada 30 Mei 2017, penanganan terhadap temuan Nomor 002/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 tidak diteruskan ke proses penuntutan," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya