Bawaslu Sebut Kampanye Daring Kurang Diminati Pasangan Calon di Pilkada
Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad Afifudin mengatakan, metode kampanye tatap muka masih menjadi primadona pada Pilkada kendati digelar di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan kampanye daring kurang laku.
"Kita lihat metode kampanye yang dipilih pasangan calon tidak banyak berubah di saat tidak ada wabah. Kampanye tatap muka masih jadi primadona. Situasi wabah ini belum mendorong pasangan calon untuk kampanye daring," kata Afifudin dalam diskusi, Sabtu (21/11).
Afifudin menyebut, dari pantauan Bawaslu setiap 10 hari, semakin lama jumlah kampanye tatap muka terus meningkat. Totalnya kurang lebih mencapai 71 ribu.
Dia memprediksi, jumlah kampanye tatap muka akan meningkat beberapa hari ke depan. Sebab jika dalam jadwal normal pada tanggal 22 November-5 Desember seharusnya digelar kampanye rapat umum. Karena Covid-19 ditiadakan. Namun, Afifudin yakin pasangan calon akan lebih gencar menggelar kampanye secara tatap muka ketimbang daring.
"Prediksi saya akan banyak tatap muka dilakukan. Dua minggu sebelum hari tenang orang-orang akan melakukan rapat umum. Rapat umum dilarang maka mereka akan konversi dengan tatap muka dengan dibatasi," kata Afifudin.
Afifudin menduga, belum maksimal kampanye daring karena kebiasaan selama sini. Kampanye adalah dengan bertemu banyak orang. Serta, menurutnya masih ada kendala internet untuk kampanye.
"Bisa jadi karena kebiasaan juga bahwa yang dimaksud kampanye orang ketemu dengan yang lain," ucapnya.
Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP dan polisi untuk memberikan peringatan dan menindak kampanye tatap muka yang melanggar batas 50 orang. Bawaslu memberikan peringatan, satu jam tidak bubar akan dibubarkan paksa. Namun, Afifudin mengungkap, tren belakangan setelah diberikan peringatan, massa membubarkan diri setelah hampir satu jam.
Selama melakukan tugasnya, jajaran Bawaslu banyak mendapatkan respons negatif. Ada yang diintimidasi secara fisik maupun verbal.
"31 jajaran kita diintimidasi, 19 fisik 12 verbal. Ada ketika memberi imbauan, ada dihujat, ada dikeroyok segala," kata Afifudin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya