Bawaslu Putuskan Aksi Bacaleg NasDem Tebar Uang di KPU Garut Tidak Melanggar Aturan
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat menyimpulkan bahwa aksi tebar uang yang dilakukan ketua dan bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai NasDem pada Kamis (11/5) lalu, tidak melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah Bawaslu menggelar rapat pleno.
Ketua Bawaslu Garut Ipa Hafsiah mengatakan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bacaleg dari Partai NasDem Garut atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan Iwan Setiawan karena melakukan aksi tebar uang saat melakukan kesenian dodombaan setelah mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.
Hasil pleno itu, disebut bahwa yang dilakukan tidak bisa dijadikan temuan sebagai pelanggaran pemilu oleh pihaknya.
Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com
"Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," kata Ipa, Selasa (30/5).
Ipa menjelaskan bahwa unsur politik uang sebagaimana tercantum dalam pasal 523 Ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Ketiga orang yang melakukan aksi tebar uang, berdasarkan hasil pleno, menurut Ipa adalah merupakan Bacaleg dan belum didaftarkan sehingga tidak termasuk dalam bagian pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu.
"Kemudian waktu kejadian aksi nyawer yang dilakukan oleh bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Garut dari DPD Partai NasDem Kabupaten Garut di luar tahapan kampanye yang baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," jelasnya.
Adapun hasil klarifikasi, diungkapkan Ipa, ketiga menyatakan bahwa aksi tebar uang dilakukan secara spontan dan tidak ada unsur sengajanya. Mereka yang mendapatkan uang yang ditebar pun adalah kader partai NasDem, bukan masyarakat umum.
"Maka dari itu, aksi nyawer di halaman KPU Kabupaten Garut pada tanggal 11 Mei 2023 yang dilakukan oleh Bakal Calon dari Partai NasDem atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan Iwan Setiawan bukan merupakan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaDua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya