Bawaslu Putuskan Aksi Bacaleg NasDem Tebar Uang di KPU Garut Tidak Melanggar Aturan

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat menyimpulkan bahwa aksi tebar uang yang dilakukan ketua dan bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai NasDem pada Kamis (11/5) lalu, tidak melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah Bawaslu menggelar rapat pleno.
Ketua Bawaslu Garut Ipa Hafsiah mengatakan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bacaleg dari Partai NasDem Garut atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan Iwan Setiawan karena melakukan aksi tebar uang saat melakukan kesenian dodombaan setelah mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.
Hasil pleno itu, disebut bahwa yang dilakukan tidak bisa dijadikan temuan sebagai pelanggaran pemilu oleh pihaknya.
"Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," kata Ipa, Selasa (30/5).
Ipa menjelaskan bahwa unsur politik uang sebagaimana tercantum dalam pasal 523 Ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Ketiga orang yang melakukan aksi tebar uang, berdasarkan hasil pleno, menurut Ipa adalah merupakan Bacaleg dan belum didaftarkan sehingga tidak termasuk dalam bagian pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu.
"Kemudian waktu kejadian aksi nyawer yang dilakukan oleh bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Garut dari DPD Partai NasDem Kabupaten Garut di luar tahapan kampanye yang baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," jelasnya.
Adapun hasil klarifikasi, diungkapkan Ipa, ketiga menyatakan bahwa aksi tebar uang dilakukan secara spontan dan tidak ada unsur sengajanya. Mereka yang mendapatkan uang yang ditebar pun adalah kader partai NasDem, bukan masyarakat umum.
"Maka dari itu, aksi nyawer di halaman KPU Kabupaten Garut pada tanggal 11 Mei 2023 yang dilakukan oleh Bakal Calon dari Partai NasDem atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan Iwan Setiawan bukan merupakan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Megawati Tegaskan Orang Luar Tak Bisa Langsung Jadi Ketum di PDIP
Megawati menilai, saat ini politik hanya digunakan untuk penggalangan kekuatan untuk kekuasaan belaka.
Baca Selengkapnya


Respons Menpora Dito Ariotedjo Disebut Kecipratan Rp27 Miliar Korupsi BTS Kominfo
Dito mengaku siap bila karena kasus tersebut akan menyebabkan dirinya keluar dari Kabinet Jokowi.
Baca Selengkapnya


Ilmuwan Ini Pastikan Lubang Hitam di Luar Angkasa Berputar
Berikut adalah penjelasan dua ilmuwan yang berhasil mengamati lubang hitam M87.
Baca Selengkapnya


Putri Cantik Novita Angie Jatuh di Eskalator dan Dilarikan ke RS, Begini Kondisinya
Kabar kurang sedap datang dari presenter Novita Angie. Putri cantiknya yang bernama Jemima Jasmine Hardi Rajasa atau kerap disapa Jema jatuh di eskalator.
Baca Selengkapnya


Potret Rumah Mewah Hetty Koes Endang, Luas Bergaya Modern Dilengkapi Kolam Renang & Area Golf
Raffi Ahmad dan Irfan Hakim berkunjung ke rumah Hetty Koes Endang. Rumahnya mewah bergaya modern.
Baca Selengkapnya

Survei Terbaru Prabowo, Ganjar, Anies dari Berbagai Lembaga
Tiga nama tersebut saling kejar dalam survei elektabilitas sejumlah lembaga polster. Khususnya, Ganjar dan Prabowo yang selisihnya tak sampai 10 persen.
Baca Selengkapnya

Pawai Taaruf MTQ ke-30 Jawa Timur, Puluhan Mobil Hias Susuri Jalanan Kota Pasuruan
Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran ke-30 Provinsi Jawa Timur di Kota Pasuruan.
Baca Selengkapnya

Cerita Pilu Sopir Ambulans Tak Bisa Antarkan Pasien sampai RS dengan Selamat, Sedih 'Serasa Ingin Berhenti jadi Driver'
Ia mengalami kegagalan dalam mengantarkan pasien ke rumah sakit dengan kondisi selamat. Ini membuat hatinya merasa miris hingga punyai keinginan tak terduga.
Baca Selengkapnya

136 Dewan Hakim MTQ Ke-XXX Provinsi Jawa Timur Resmi Dilantik
136 dewan hakim Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-XXX Provinsi Jawa Timur secara resmi dilantik oleh Ketua II Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Jatim.
Baca Selengkapnya

Nangis Tak Kunjung Henti, Remaja ini Sedih karena Ortu Tak Bisa Datang, Langsung Bahagia saat Dapat 'Keluarga' Baru
Umumnya, pada momen wisuda orang-orang tercinta akan hadir untuk memberikan selamat. Namun hal ini tak dirasakan oleh wanita satu ini.
Baca Selengkapnya

Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea
Buku biografi 'Jokowi Mewujudkan Mimpi Indonesia' karya Darmawan Prasodjo dirilis dalam versi Bahasa Korea.
Baca Selengkapnya

Kasad Gebuk Drum dan Wakasad Main Gitar Petik Melodinya Bikin Melongo, Kasad Singapura Asik Bernyanyi Jadi Vokalis
Mereka terlihat sangat asyik mempersembahkan sebuah penampilan spesial dalam bermain musik. Momen tersebut sontak menjadi bukti keakraban antara ketiganya.
Baca Selengkapnya