Bawaslu Laporkan Pelanggaran Kode Etik KPU Sleman ke DKPP
Merdeka.com - Bawaslu menilai KPU Sleman melanggar kode etik lantaran hanya mengunggah visi misi satu pasangan calon di akun twitter resminya. Bawaslu akan meneruskan pelanggaran tersebut ke DKPP.
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno pada Sabtu (21/11) terkait temuan tersebut. Dari rapat pleno itu, Bawaslu Sleman menilai unggahan KPU Sleman di akun resminya adalah pelanggaran kode etik.
"Rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP," katanya saat dihubungi, Senin (23/11).
Baca berita KPU di Liputan6.com
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito merinci bahwa dari hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Sleman, KPU Sleman terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," terangnya.
Ibnu menambahkan, pihaknya akan meneruskan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ini ke DKPP. Dia menjabarkan, pelaporan ke DKPP ini telah diinfokan ke KPU Sleman pada Minggu (22/12) kemarin.
"Secara resmi surat pemberitahuan penerusan pelanggaran ini sudah diterima pelapor. Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
13 TPS di Sleman Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan, Ternyata Ini Penyebabnya
13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman menjalani pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaVIDEO: Kejutan Putusan Bawaslu! KPU Terbukti Melanggar Pemilu, Disanksi Teguran Keras
Pembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaKPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi
Setidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca Selengkapnya