Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jateng Temukan 8 Kasus ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2019

Bawaslu Jateng Temukan 8 Kasus ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2019 Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan delapan dugaan pelanggaran ketidaknetralan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2019. Empat di antaranya sudah terbukti melanggar UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Sedangkan, empat kasus lainnya masih dalam penanganan.

"Selain soal netralitas, ada juga lima kasus terkait penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa, (13/11).

Rofiuddin menambahkan, untuk empat pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti, telah disampaikan ke Komisi ASN untuk diberikan sanksi.

"Dari empat kasus yang sudah terbukti melanggar itu, baru satu yang telah ditindaklanjuti Komisi ASN, yakni kasus di Brebes. ASN di Brebes itu telah diberi sanksi oleh Komisi ASN," imbuh Rofi.

Rofi menjelaskan, dari keempat kasus yang sudah terbukti pelanggarannya itu, yakni kasus seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang mengunggah dukungan terhadap kontestan politik tertentu pada akun media sosial di Brebes. Kemudian, ASN yang terlibat dalam deklarasi pemenangan salah seorang calon anggota legislatif di Klaten, keterlibatan seorang PNS dalam acara kampanye di Sukoharjo, serta seorang ASN yang mengajak para guru TK untuk memilih salah satu caleg di Boyolali.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menambahkan selain empat kasus itu, ada beberapa kasus lain yang melibatkan ASN yang saat ini masih dalam pengusutan. Beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan itu, antara lain keterlibatan pejabat pemerintah dalam memfasilitasi salah seorang caleg di Purworejo, keterlibatan ASN dalam membuat dan pemasangan iklan caleg di Salatiga, serta kasus ASN yang turut menyertakan fotonya dalam APK salah satu caleg di Wonosobo.

"Kami akan terus mengingatkan kepada para ASN agar selalu menjaga sikap netral dalam Pemilu 2019. Sesuai amanat UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU tentang ASN, para abdi negara tidak boleh terlibat politik. Jika mereka nekat, maka bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana," ujar Ana.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya