Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Kampanye Pilkada Pendukung Paslon

Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Kampanye Pilkada Pendukung Paslon Bawaslu. ©2020 Merdeka.com/Bawaslu

Merdeka.com - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah membubarkan 14 kasus konvoi kampanye pilkada yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon). Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka merincikan dari 14 pembubaran yang dilakukan sebanyak tujuh kali terjadi di Sukoharjo kemudian, di Klaten sebanyak lima kali dan Kabupaten Pekalongan sebanyak dua kali.

"Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu. Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon," kata Fajar dikutip merdeka.com dari laman bawaslu.go.id, Minggu (22/11).

Dia menjelaskan pembubaran konvoi yang dilakukan Bawaslu karena melanggar protokol kesehatan. Fajar menilai saat kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan aturan tersebut.

"Kampanye di masa pandemi harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Apalagi konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye sehingga para pengawas pilkada di Jawa Tengah tidak tinggal diam," ungkap Fajar.

Dia menjelaskan pihaknya membubarkan aksi peserta konvoi bersama pihak kepolisian. Sebelumnya kata Fajar para peserta aksi konvoi sudah dilarang untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

"Ada peserta konvoi dengan legowo membubarkan diri, tetapi ada juga peserta konvoi yang sudah dilarang konvoi tapi yang bersangkutan tetap melakukan konvoi," ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 69 huruf j UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

"Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan pencegahan adanya konvoi di tahapan kampanye Pilkada 2020. Upaya yang dilakukan misalnya melalui surat resmi, melalui rapat koordinasi hingga pencegahan di lapangan secara langsung," ungkap Fajar.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Relawan Pede AMIN Tetap Raup Suara Maksimal Meski Tak Kampanye Terbuka di Jateng

Relawan Pede AMIN Tetap Raup Suara Maksimal Meski Tak Kampanye Terbuka di Jateng

Relawan dan semua parpol pengusung AMIN yang akan memanfaatkan momen kampanye terbuka secara masif di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya