Bawaslu di Daerah Diminta Tidak Tolak Laporan Sengketa Pilkada
Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta agar Bawaslu Kabupaten dan Kota tidak menolak pasangan calon (paslon), yang merasa hak konstitusionalnya terciderai dalam pencalonan Pilkada 2020 untuk mengajukan sengketa. Dia mengungkapkan ada beberapa Bawaslu di daerah atau kabupaten menolak calon kepala daerah yang ditolak Surat Keputusannya oleh KPU.
"Sepanjang yang bersangkutan ikut mendaftar, maka sepanjang itu juga dia punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Bagja dalam keterangan pers, Senin (9/11).
Bagja menilai dalam menentukan memenuhi unsur atau tidaknya seorang cakada dalam mengajukan sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota haruslah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan pusat. Hal tersebut kata Bagja penting untuk menjaga asas umum pemerintah.
"Ini penting untuk menjaga asas umum pemerintahan yang baik bagi Bawaslu di segala jajaran," ungkap Bagja.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, baik atau tidaknya penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu akan menentukan baik atau tidaknya lembaga Bawaslu menjadi lembaga penegakan hukum. Sebab itu Dewi meminta jajaran Bawaslu untuk terus belajar meningkatkan pengetahuan hukumnya dengan mempelajari segala bentuk putusan hukum pemilihan.
"Bentuk produk yang kita hasilkan dari penanganan pelanggaran dan sengketa memiliki nilai hukum yang tinggi," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024
Bagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca Selengkapnya