Bawaslu Bakal Terbitkan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada
Merdeka.com - Bawaslu berencana akan menerbitkan buku terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo meyakini buku tersebut akan bermanfaat baik oleh publik maupun jajaran Bawaslu.
"Saya yakin buku penanganan pelanggaran Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang nantinya diterbitkan oleh Bawaslu akan bermanfaat untuk publik, dan untuk jajaran pengawas pemilu itu sendiri," katanya dalam keterangan pers, Kamis (3/12).
Keberhasilan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran pemilu yang ditulis dalam bentuk buku tentu akan lebih meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu. Menurutnya data yang disajikan Bawaslu sesuai kebutuhan masyarakat yang akan dituliskan dalam buku tersebut.
Selain itu, buku penanganan pelanggaran tersebut juga akan dijadikan sebagai referensi dalam melakukan penguatan untuk jajaran pengawas. Misalnya soal pengetahuan jajaran pengawas ternyata masih ada kesalahan soal penanganan pelanggaran, soal waktu atau juga dalam memahami regulasinya.
"Buku ini akan menjadi pegangan," ungkap Dewi.
Dia menjelaskan bagaimana lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan data penanganan pelanggaran pemilu yang disajikan Bawaslu sebagai bahan pertimbangan, acuan dan dasar dalam menilai serta memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sejak saat itu, kepercayaan publik semakin tinggi terhadap Bawaslu.
"Keberhasilan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu dijadikan tolok ukur di Jalan Medan Merdeka dalam sidang PHPU. Berangkat dari situ Bawaslu akan menerbitkan buku penanganan pelanggaran pemilu walaupun sebenarnya rencana ini sejak lama sudah ada," jelasnya.
Dewi memahami tugas penanganan pelanggaran pilkada di daerah sangat berat hingga berakhir seluruh tahapan. Oleh karenanya, Dewi meminta jajarannya di daerah khusus yang membidangi penanganan pelanggaran untuk bekerja dengan penuh kecermatan.
"Harus lebih cermat karena penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 jelas memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut terlihat jelas seperti pola waktu penanganan yang diatur dalam aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu 14 hari kerja. Hal ini berbeda dengan aturan menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU pilkada," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil
Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIni Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
Baca Selengkapnya