Bawa kabur dan mencabuli pacarnya, pemuda 19 tahun diciduk polisi
Merdeka.com - Polsek Tapung Hulu Resor Kampar menangkap seorang tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur berinisial ND (17), warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar Riau. Pelaku diketahui berinisial AM, pemuda berusia 19 tahun sekaligus kekasih korban.
"Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AM (19) warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com, Rabu (28/9).
Dikatakan Edy, penangkapan ini dilakukan karena AM dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Tapung Hulu pada tanggal 19 September 2016 lalu. Terkuaknya kasus ini berawal pada hari Selasa (13/9) lalu.
"Sebelumnya korban pergi ke Duri untuk menjumpai pacarnya AM tanpa seizin dari keluarganya, sehingga keluarga merasa kehilangan," ucapnya.
Setelah korban pulang, pihak keluarga mencurigai ND sudah dinodai pacarnya. Kecurigaan itu terbukti setelah korban menceritakan bahwa sebelumnya pernah dicabuli pacarnya disebuah rumah kosong yang berada di Jalan Candra Desa Suka Ramai Tapung Hulu pada Selasa (5/7).
"Saat berada di Duri, korban juga beberapa kali melakukan hubungan intim dengan AM pacarnya itu," kata Edy.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan," imbuh Edy.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu M. Salman Alfarisi SiK mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di PT. Murini Duri 13 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya pada Selasa (27/9), Kanit Reskrim bersama 2 anggota berangkat mencari tersangka AM, dan pada pukul 18.00 wib di hari yang sama, AM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu.
"Akinat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 290 KUHP," pungkas Edy.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan
Setelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaIbu Hamil di Jambi Diterjang Peluru Nyasar saat Polisi Tangkap Kurir Narkoba
Penyergapan kurir narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi diwarnai insiden tak diinginkan. Seorang ibu hamil terluka akibat diterjang peluru petugas.
Baca SelengkapnyaPolisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaRelawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaKapolsek Mandau Basah-basahan Bawa Sembako ke Lokasi Banjir
Banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi hampir di seluruh Provinsi Riau.
Baca Selengkapnya