Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa Buku Tan Malaka Saat Demo, Mahasiswa di Banten Diancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Bawa Buku Tan Malaka Saat Demo, Mahasiswa di Banten Diancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara buku tan malaka barang bukti pendemo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menjadikan buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen sebagai barang bukti menjerat mahasiswa yang ditangkap ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten pada Selasa (6/10). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banten itu dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 1 Tahun 4 Bulan penjara.

"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212, menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di Mapolda Banten, Kamis (8/10). Seperti dilansir Liputan6.com.

Dari total 14 orang yang diamankan Polda Banten, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak delapan orang merupakan mahasiswa, empat orang pelajar SMA sederajat dan dua lainnya pedagang.

Mereka dijadikan tersangka lantaran melakukan pelemparan terhadap polisi yang sedang bertugas dan enggan membubarkan diri, usai diperingatkan berkali-kali.

"OA dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.

Hanya pelaku BS (18) yang ditahan lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten, Kombes Pol Roem Ta'at, yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan masa hukuman lima tahun kurungan penjara.

"Berkas perkara pertama, BS, mahasiswa melempari batu, dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," terangnya.

Pelaku lainnya, MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, dan FF dikenakan Pasal 218 KUHP dengan masa hukuman penjara selama empat bulan. Kemudian pelaku RR, MI, MF, dan MM dikenakan Undang-undang (UU) nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan kurungan penjara maksimal satu tahun.

"NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar SMA sederajat," jelasnya.

Bagi yang tidak ditahan, mereka dikembalikan ke orangtua, sekolah dan kampusnya untuk dilakukan pembinaan. Namun tetap dikenakan wajib lapor dan proses hukumnya terus berjalan hingga ke meja hijau.

"Yang lain tidak dilakukan penahanan, karena (hukuman) di bawah lima tahun penjara. Tetap dilakukan proses hukum sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor, sudah dikembalikan ke orangtua dan civitas akademi untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.

Untuk diketahui, pada Selasa (6/10), terjadi demonstrasi di depan kampus UIN SMH Banten. Aksi di mulai sekitar pukul 15.00 wib, kemudian bentrokan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Reporter: Yandhi DeslatamaSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UP Sempat Blokade Jalan saat Demo, Pengguna TransJakarta Terpaksa Jalan Kaki

Mahasiswa UP Sempat Blokade Jalan saat Demo, Pengguna TransJakarta Terpaksa Jalan Kaki

Demo yang dilakukan mahasiswa Universitas Pancasila , Selasa (27/2) sempat diwarnai aksi blokade Jalan Raya Srengseng Sawah yang memicu kemacetan.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang

Mahasiswa jadi Tersangka Pelaku Begal Payudara di Malang

Tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Gelar Aksi Mimbar Rakyat untuk Selamatkan Demokrasi  dari Politik Dinasti

FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Gelar Aksi Mimbar Rakyat untuk Selamatkan Demokrasi dari Politik Dinasti

Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) menggelar mimbar rakyat di kampus Universitas Yuppentek Indonesia, Tangerang, Banten, Kamis (21/12/2023).

Baca Selengkapnya
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran

FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran "Pose 2 Jari" dari Kendaraan Kepresidenan ke Bawaslu

Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten serahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil

Baca Selengkapnya