Bawa 711 gram sabu dari Malaysia, Willy dituntut 12 tahun bui
Merdeka.com - Tjio Mak Jie alias Willy (45) dituntut hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/4). Jaksa menilai dia terbukti bersalah karena membawa 711 gram sabu dari Malaysia.
"Menuntut terdakwa Tjio Mak Jie alias Willy dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova di PN Medan, Selasa (9/4).
Menurut Dwi, JPU menilai terdakwa terbukti membawa narkotika golongan satu bukan tanaman. Perbuatan itu sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan JPU, Tjio Mak Jie pasrah. "Saya terima Pak Hakim," ucapnya.
Sebelumnya, Tjio Mak Jie alias Willy (45), warga Jalan Musang, Medan, ditangkap petugas Bandara Polonia, Medan, pada 28 Desember 2012. Saat itu dia baru tiba dari Malaysia menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1350.
Tjio Mak Jie harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah petugas di Bandara Polonia mencurigainya. Saat sepatu yang dipakainya diperiksa, didapati 711 gram sabu-sabu dan dua kemasan terpisah. Dia kemudian diserahkan ke Polda Sumut, sebelum akhirnya disidangkan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaHanya di Indonesia, Pria Ini Asyik Makan Sambil Lihat Tawuran di Pinggir Jalan, 'Emang Seru Nih di Sini'
Alih-alih duduk di warung makan, pria ini memilih makan sembari melihat tawuran di pinggir jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah
Setiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa
Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca SelengkapnyaLetda Gading Usap-usap Jidat Ditantang Sang Istri Belanja Kebutuhan Masak Bawa Duit Rp50 Ribu
Prajurit TNI dapat misi dari istri untuk berbelanja di warung.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan
Sejak istrinya meninggal, Abah Ucup merawat sang ibu yang sudah berusia 103 tahun seorang diri.
Baca SelengkapnyaMomen Haji Isam Orang Terkaya di Kalsel Ulang Tahun, Hadiahnya Bukan Barang Mewah tapi Jajanan Kaki Lima
Bukan barang mewah, sang rekan malah memberinya hadiah tak terduga.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya