Bawa 1,5 kg sabu, WN India divonis 14 tahun penjara di PN Denpasar
Merdeka.com - Seorang warga negara India, Mohammed Said Sayed, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Hukuman ini setidaknya enam tahun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa pada sidang sebelumnya.
Selain vonis tersebut, Ketua Ketua Majelis Hakim Dewa Suadida menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 113 tentang Undang-undang Narkotika Tahun 2009. Untuk itu kami memutuskan memberikan hukuman kepada terdakwa 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Suadida, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (28/3).
Diterangkan bahwa terdakwa telah tertangkap membawa narkoba jenis sabu pada 5 September 2015 sebanyak 1,1 kilogram netto atau 1,5 kilogram bruto di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menariknya selama persidangan saat mendengarkan putusan hakim, terdakwa tidak menampakkan rasa kesedihan atau rasa menyesal. Bahkan, dia hanya terdiam dingin tatkala penerjemahnya menyebutkan putusan hakim selama 14 tahun penjara.
Sebelumnya terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Arta Wijaya dengan hukuman 20 tahun penjara. Pelaku telah mendapatkan keringanan hukuman selama 6 tahun penjara itu, bagi Arta Wijaya akan dilakukan pertimbangan kembali untuk banding.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaMentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaLetda Gading Usap-usap Jidat Ditantang Sang Istri Belanja Kebutuhan Masak Bawa Duit Rp50 Ribu
Prajurit TNI dapat misi dari istri untuk berbelanja di warung.
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPeringatan Dini Cuaca Buruk di Bali pada 15-17 Maret 2024
Cuaca buruk akibat terbentuknya bibit siklon tropis di Samudra Hindia bagian tenggara.
Baca Selengkapnya