Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim tangkap pelaku penjualan data nasabah lewat internet

Bareskrim tangkap pelaku penjualan data nasabah lewat internet Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Petugas Bareskrim Polri menangkap C (27), pelaku penjualan data nasabah melalui internet berinisial. C ditangkap pada Sabtu (12/8) lalu, karena terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan C ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan akan adanya penawaran pembuatan kartu kredit atau asuransi melalui jaringan telepon. Padahal pemilik nomor telepon sendiri mengaku tidak pernah memberikan nomornya itu kepada pihak-pihak tersebut.

"Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Dittipideksus Bareskrim menangkap C. Tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jakarta, Rabu (23/8).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus C mengumpulkan data para nasabah dari bagian pemasaran sejumlah bank sejak 2010. Lalu, C mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dimiliki sejak 2014.

Pengiklanan data nasabah itu C lakukan melalui situs jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, akun media sosial Facebook "Bang haji Ahmad", serta akun pada situs penjualan dari atau e-commerce.

"Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka, kemudian dilakukan proses transaksi," ujarnya.

Untuk memuluskan aksi kejahatannya itu, C melakukan penawaran sejumlah paket kepada calon pembeli dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 350 ribu untuk 1.000 data nasabah sampai paket senilai Rp 1,1 juta untuk data 100 ribu nasabah.

Setelah korbannya itu sudah memilih salah satu paket dan sudah adanya kesepakatan. Maka nantinya korban akan diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening C tersebut.

"Tersangka memberikan link (tautan) untuk mengunduh file database nasabah yang telah tersangka simpan dalam cloud storage," pungkasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti empat unit telepon genggam, bukti transfer bank, satu buah buku tabungan, satu buah kartu debit, dan sejumlah bukti pengiriman barang.

Atas perbuatannya itu, C dijerat dengan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Data Korlantas Polri Selama Arus Mudik Lebaran 2024: 1.835 Kecelakaan, 281 Orang Meninggal

Data Korlantas Polri Selama Arus Mudik Lebaran 2024: 1.835 Kecelakaan, 281 Orang Meninggal

Kecelakaan didominasi‘adu banteng’ sisi depan kendaraan yang saling bertabrakan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya