Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim tahan pemilik akun Twitter @ypaonganan

Bareskrim tahan pemilik akun Twitter @ypaonganan Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemilik akun Twitter @ypaonganan resmi ditahan oleh Bareskrim Polri mulai malam ini. Polisi khawatir, tersangka bisa menghilangkan barang bukti yang belum ditemukan pada saat penangkapan di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (17/12) tadi pagi.

"Ada kekhawatiran kita akan menghilangkan barang bukti yang tadi pagi dalam proses penangkapan dan penggeledahan di rumahnya belum ditemukan serta pertimbangan lain penyidik," terang Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

Sebelumnya diberitakan, Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap pemilik akun twitter @ypaonganan di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (17/12) pagi tadi. Dia ditangkap lantaran menyebar konten pornografi di foto Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito pelaku telah menyisipkan tulisan berbau porno dalam foto Jokowi itu.

"Pelapornya bukan Presiden Jokowi dan dalam gambar tertuang akun ada foto presiden dengan seseorang. Diakui tersangka foto itu dapat kiriman dari orang lain, di-save tapi yang jadi masalah tulisan itu," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Selain itu, polisi juga menduga Yulius telah menebar kebencian dalam akun media sosialnya. Untuk itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut.

"Penyidik melihat tulisan, menganalisa dan dikenakan pasal berisi tulisan eksplisit. Polri selama ini sudah melakukan tugas pada enam terkait keluarkan SE ujaran kebencian, salah satu langkah atau bagian daripada upaya kita mencegah sarana elektronik yang dimiliki untuk merugikan orang lain," ujar dia.

Bambang tak membantah adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Bahkan, saat ini, penyidik terus mendalami keterangan Yulius untuk mengungkap pihak-pihak yang ikut terlibat.

"Apakah nanti ada yang lain atau pihak lain masih di dalami," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Yulius disangkakan telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e uu nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu, Yulius juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda 250 juta sampai 6 miliar.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilih Kira Paku Gratis dan Dibawa Pulang, TPS Ini Jadi Kehilangan Paku Pencoblosan

Pemilih Kira Paku Gratis dan Dibawa Pulang, TPS Ini Jadi Kehilangan Paku Pencoblosan

Ada-ada saja kejadian unik di momen Pemilu Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies

Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies

Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Baku Tembak di Intan Jaya, TNI-Polri Lukai 3 Anggota KKB

Baku Tembak di Intan Jaya, TNI-Polri Lukai 3 Anggota KKB

Bayu mengatakan informasi 3 KKB yang tertembak diperoleh dari informan dalam kelompok Yoswa Maisani.

Baca Selengkapnya
2 Geng Pemuda di Palembang Tawuran, 1 Tewas Kena Bacok

2 Geng Pemuda di Palembang Tawuran, 1 Tewas Kena Bacok

Dari pemeriksaan sementara, dua kelompok ini merupakan anggota yang membuat akun Instagram

Baca Selengkapnya
Tangkap Buronan, Aksi Penyamaran Petugas Ini Curi Perhatian

Tangkap Buronan, Aksi Penyamaran Petugas Ini Curi Perhatian

Seketika aksi penyamaran petugas ini viral dan jadi perbincangan publik.

Baca Selengkapnya