Bareskrim sudah limpahkan berkas dua pimpinan KY ke Kejagung
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa berkas dua Anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri atas kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut Budi, walaupun kedua tersangka baru menjalani pemeriksaan satu kali, namun keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian sudah cukup untuk melengkapi barang bukti kasus ini.
"Kalau sudah selesai, apalagi? Kan kita sudah periksa semua. Kasus itu dah empat bulan, sudah kita periksa semua saksi saksi, sudah selesai. Ini Pemberkasan, kalau belum lengkap akan dikembalikan," ujar jenderal bintang tiga ini di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (7/8).
Lanjut Budi, Bareskrim juga telah memeriksa saksi ahli. "Ahli sudah kita periksa. Sudah tapi tidak semua harus kita terima, cukup mewakili, misal dari lima cukup dua mewakili," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, dua anggota KY telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum lebaran lalu dan baru diperiksa sekali menjadi tersangka yakni pada Senin (27/7) lalu. Selama menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di Bareskrim, berkas Taufiq ternyata sudah rampung bahkan sudah dimajukan tahap satu ke Kejaksaan.
Diketahui, hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Kedua komisioner KY ini dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Baca Selengkapnya