Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim sebut penjualan ginjal sebagai kejahatan terorganisir

Bareskrim sebut penjualan ginjal sebagai kejahatan terorganisir Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Belakangan ini Indonesia digemparkan terbongkarnya sindikat perdagangan organ ginjal. Kondisi itu ternyata menjadi sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Anang Iskandar menyatakan perdagangan organ tubuh masuk ke dalam kejahatan terorganisir (organized crime). "Perdagangan organ tubuh oleh PBB melalui United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT) dinyatakan sebagai organized crime," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Anang mengatakan, berdasarkan kajian UN GIFT dalam kasus ini ada tiga modus operandi. Pertama, pelaku melakukan penipuan agar si korban mau memberikan organnya. Kedua, korban setuju menjual organ tubuhnya, namun tidak mendapat bayaran yang sesuai.

Terakhir, kata dia, pelaku memperlakukan korban seolah-olah sedang sakit, padahal kenyataannya tidak. Sehingga, lanjut Anang, pelaku dengan leluasa mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban.

Mantan Kepala BNN ini melanjutkan, dari hasil kajian, UN GIFT memberikan sejumlah protokol standard internasional perihal penanganan perkara tindak pidana perdagangan organ untuk penegak hukum.

"Pasal 3 pada Protokol PBB mengatur terkait mencegah, menekan dan menghukum pelaku perdagangan manusia, termasuk pemindahan organ dan penjualannya," ungkap Anang.

Selain itu, jenderal bintang tiga ini juga menjelaskan jika organisasi kesehatan dunia atau WHO memiliki prinsip dan pedoman transplantasi organ pada manusia. WHO menyatakan aksi komersialisasi organ tubuh manusia merupakan pelanggaran hak asasi dan martabat manusia.

"Protokol tambahan Konvensi Eropa tentang HAM dan Biomedis tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Asal Manusia juga melarang perdagangan organ atau jaringan. Protokol itu juga meminta negara-negara lain memberikan sanksi atas perdagangan jenis itu," pungkas Anang.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Polda Jabar membongkar sindikat perdagangan organ tubuh ginjal. Selain pelaku AG, DD dan HR, polisi mencurigai ada keterlibatan dokter di 3 rumah sakit di Jakarta terkait praktik jual beli organ tubuh tersebut.

Sebab, selain dijadikan tempat untuk mentransplantasi ginjal korban ke penerima, prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit itu pun dinilai telah menyalahi aturan karena tidak ada proses wawancara terhadap pendonor ginjal.

Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga rumah sakit itu lah yang meminta disediakan korban. Sehingga, tersangka HR yang diketahui berperan sebagai penghubung pihak rumah sakit meminta AG dan DD selaku perekrut korban mencarikan orang yang mau menjual ginjalnya.

Setelah mendapat korban, AG dan DD membawa calon pendonor ginjal ke rumah sakit di Garut untuk dilakukan pengecekan medis. Jika dinyatakan lolos atau ginjal dinyatakan baik, korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk dilakukan pengecekan ulang.

"Kemudian di Jakarta untuk cek darah, City Scan di dua rumah sakit swasta. Baru dibawa ke rumah sakit utama untuk operasi, kemudian pemesan beri dana awal untuk operasional sebesar Rp 10 juta. Kemudian saat korban sudah mau datang untuk operasi, ketemu dengan penerima baru dilunasi," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Umar Fana, Rabu (27/1) lalu.

Meski sudah mengantongi tiga nama rumah sakit yang diduga ikut terlibat dalam sindikat penjualan ginjal itu, Umar belum mau berani menyebut nama rumah sakit tersebut. "Belum berani sebut rumah sakitnya," ucap dia.

Umar menegaskan saat ini pihak kepolisian bakal mengambil langkah-langkah konkret untuk membongkar keterlibatan ketiga rumah sakit itu. Korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dicocokkan dan dilakukan pengecekan sesuai dengan pengakuan para korban.

"Izin sita dan izin geledah sudah ada. Termasuk cek lalu lintas pergerakan orang, kalau perlu nanti kita datang ke negara luar yang pernah dijadikan tempat jual beli," tegasnya.

Dalam kasus ini, atas perbuatannya ketiga pelaku yakni AG, DD dan HR dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan Pilpres, Relawan 03 Sosialisasikan 21 Program Ganjar-Mahfud MD

Jelang Pencoblosan Pilpres, Relawan 03 Sosialisasikan 21 Program Ganjar-Mahfud MD

Kegiatan ini merangkul sejumlah daerah di Jawa Barat dan Banten.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebab Gagal Ginjal di Usia Muda yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Gagal Ginjal di Usia Muda yang Perlu Diwaspadai

Ada beberapa penyebab gagal ginjal di usia muda yang perlu diketahui dan diwaspadai oleh semua orang.

Baca Selengkapnya
Viral Caleg Partai PAN Jual Ginjal untuk Dana Kampanye

Viral Caleg Partai PAN Jual Ginjal untuk Dana Kampanye

Kisah Erfin ini viral di media sosial. Untuk menunjukkan keseriusannya dalam menjual ginjal.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya
Warga Minta Bantuan Modal Usaha, Ganjar: Enggak Boleh, Nanti Dimarahi Bawaslu

Warga Minta Bantuan Modal Usaha, Ganjar: Enggak Boleh, Nanti Dimarahi Bawaslu

Ganjar mengatakan, saat ini ia hanya bisa membantu dengan program

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya