Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Predator Seksual Anak Via Game Online

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Predator Seksual Anak Via Game Online Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dittpidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka seorang pria berinisial S berumur 21 tahun atas kasus predator kejahatan seksual anak dengan modus iming-iming hadiah melalui perantara game online Freefire.

Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

"Maka tentunya penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran dimana kasus ini, dilaporkan seorang warga di Papua," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).

Dari kasus ini, Polisi berhasil menelusuri korban dari 11 korban anak perempuan yang rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Hingga Papua.

"Namun dari 11 anak ada empat (sudah diketahui identitasnya) dan tujuh masih ditelusuri menjadi korban," sebutnya.

"Kemudian ini tersangka, atas nama S kalau dari alamat KTP berasal dari Sulawesi Selatan. Namun tempat tinggalnya di Kalimantan Timur," tambah Ahmad.

Dimana pelaku berhasil mengenal para korban yang masih anak-anak melalui game online. Melalui itulah, para korban dipaksa untuk mengirimkan video konten bermuatan porno maupun cabul kepada S untuk memuaskan hasratnya.

"Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban- korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut," ungkapnya.

Selain membujuk, S juga ternyata kerap mengancam kepada para korban yang masih anak-anak untuk menghapus akun game online mereka. Apabila tak menuruti permontaan video berkonten porno yang dimintanya.

"Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu, maka akun tersebut diancam akan dihapus," terangnya.

Atas perbuatan S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan Ketiga Undang-Undang ITE," tutup Ahmad.

Dari terkuaknya kasus ini, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A 15 S; satu buah simcard MSISDN 081244688xxx; c. Akun Game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga Foto pornografi korban dan Video pada galeri foto.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Predator Seks Perkosa 5 Anak Dalam 1 Tahun, Korban Diberi Rp60 Ribu
Predator Seks Perkosa 5 Anak Dalam 1 Tahun, Korban Diberi Rp60 Ribu

Kasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Tangis Ibu Sopir Grab Tersangka Penganiayaan dan Pemerasan Pecah Lihat Anaknya Digelandang Polisi
Tangis Ibu Sopir Grab Tersangka Penganiayaan dan Pemerasan Pecah Lihat Anaknya Digelandang Polisi

Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung

Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.

Baca Selengkapnya
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Istri di Palembang Ketahuan Berzina, Suami: Anak Pertama Saya Lebih Mirip Pria Selingkuhannya
Istri di Palembang Ketahuan Berzina, Suami: Anak Pertama Saya Lebih Mirip Pria Selingkuhannya

Perselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan

Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.

Baca Selengkapnya