Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Polri Ringkus Pemodal Pinjol Ilegal Penyebab Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

Bareskrim Polri Ringkus Pemodal Pinjol Ilegal Penyebab Ibu di Wonogiri Bunuh Diri Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta. ©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap JS, pelaku yang berperan sebagai fasilitator dan pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal. JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena terlilit utang.

"Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal-red), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Jakarta, Jumat (22/10).

Dia menjelaskan, pelaku JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif.

Menurutnya, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri dan menagih hutang dengan cara meneror hingga sang ibu bunuh diri. Total ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu tersebut.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB," jelas Helmy.

Dalam penangkapan ini, kata Helmy, selain menahan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

Dari penangkapan JS, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR.

Helmy menambahkan, dari penangakapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan "payment gateway", ponsel, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

"Juga ada uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan dari pelaku SR disita ponsel," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Hingga kini tim Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengejar para sindikat pinjol ilegal hingga memburu pelaku di atasnya seperti pemodal dan pengendali aplikasi pinjol ilegal yang merupakan warga negara Tiongkok.

Sebelumnya, Polri telah menangkap 45 orang terkait sindikat pinjol ilegal di enam wilayah selama periode 12-19 Oktober 2021. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Tangerang, Banten.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terbongkar, Sarmo Bunuh 4 Orang dengan Dicekik hingga Diracun Sianida

Pembunuhan Berantai di Wonogiri Terbongkar, Sarmo Bunuh 4 Orang dengan Dicekik hingga Diracun Sianida

Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Sarmo (35)

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

Bareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus

"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya