Merdeka.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Fadillah R.D Mallarangan, Kamis (21/5) ini. Fadillah diperiksa terkait dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, dalam pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran, yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran, yang telah merugikan negara sebesar Rp 18 miliar. "Hari ini ada jadwal pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah di Mabes Polri," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (21/5).
Agus melanjutkan selain memeriksa tersangka, penyidik juga memeriksa beberapa saksi ahli untuk ambil keterangannya dan demi melengkapi pemberkasan tersangka. Agus menambahkan dari hasil pemeriksaan nanti, tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa, bahkan termasuk kepala daerah.
"Dari hasil pemeriksaan nanti, tidak tertutup kemungkinan semua yang terlibat dalam proyek itu akan diperiksa, bahkan termasuk kepala daerah," jelasnya.
Sebelumnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadilla R.D Malarangan mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia ia mengaku siap diperiksa. "Saya siap diperiksa, jika sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saya tadi di luar saat penggeledahan," kata Fadillah. [gil]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami