Bareskrim periksa dua tersangka kasus kondesat
Merdeka.com - Mabes Polri hari ini kembali akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Kedua tersangka itu adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono.
"Iya hari ini ada pemeriksaan Raden Priyono dan Djoko Harsono terkait kasus penjualan kondensat," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2).
Agung mengatakan satu tersangka lainnya yakni mantan pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno juga akan dipanggil tetapi belum dipastikan kapan waktunya. Honggo sendiri saat ini sedang berada di Singapura.
"Tetap akan dipanggil juga. Ya kan kalau orang di luar negeri ada mekanismenya. Misalnya kami koordinasi dengan interpol. Ya kami harapkan Honggo bertanggung jawab dalam proses hukumnya ya," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi, Raden Priyono bersama 2 orang kerabatnya Djoko Harsono dan Honggo Wendratno diduga telah melakukan praktik tindak pidana korupsi dalam penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) pada tahun 2009-2010. Dalam penjualan ini diduga tidak berlangsung berdasarkan prosedur dan telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2 miliar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaBUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemudik Terjebak Macet di Tol Jakarta-Merak Tak Perlu Khawatir Kehabisan Bensin, Pertamina Siapkan Solusi Ini
Pemudik yang terjebak macet dipastikan bisa tetap mengisi BBM
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki Larang Warteg di IKN Nusantara, Pengusaha: Jangan Kesankan Warteg dengan Kotor dan Kumuh
Penilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca SelengkapnyaPelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya