Bareskrim Periksa 8 Korban Dugaan Penipuan Binomo, Kerugian Capai Rp3,8 Miliar
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak delapan saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option menggunakan aplikasi Binomo. Dalam kasus ini, korban mengaku mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Delapan orang yang diperiksa tersebut mengalami kerugian yang berpariasi, yakni MN rugi sebesar Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1.100 miliar, EK rugi Rp1.300 miliar, AA rugi Rp3 juta dan RHH rugi Rp300 juta.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," sebut Whisnu.
Diiming-imingi Keuntungan 85 Persen
Ia menjelaskan, dugaan penipuan itu berawal terjadi pada April 2020. Saat itu, para korban dijanjikan diberi keuntungan mencapai 85 persen.
"Terlapor (IK) dkk yaitu pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen-85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelas Whisnu.
Lalu, untuk modus yang dilakukan terlapor atau IK pun beragam. Mulai melakukan promosi melalui akun media sosial seperti Youtube, Instagram dan Telegram.
"Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," ungkapnya.
"Bukti dalam Yuotube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading, dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. Lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," sambungnya.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Korban Depresi hingga Ingin Bunuh Diri
Sebelumnya, para pelaku binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang mereka derita.
Kuasa hukum korban, Finsensius Mendorfa menyampaikan, kliennya berharap uang mereka dapat kembali dan memberikan efek jera bagi afiliatornya. Sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp2,46 miliar.
"Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan," tutur Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Finsensius mengatakan, ada salah seorang public figure yang turut dilaporkan dalam aduan tersebut, lantaran masuk di daftar afiliator aktivitas binary option. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Dia memaparkan, ada sejumlah korban yang melakukan upaya bunuh diri akibat stres atas kerugian yang diderita. Sebagian mengalami depresi dan masuk dalam program rehabilitasi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaBunga mengaku dicecar soal awal mula investasi dengan temannya saat diperiksa penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaNasib apes dialami Riski Andrian (42), mantan pembalap nasional kelas 110 cc yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaNamun bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca Selengkapnya