Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Pastikan Penyidikan TPPU Dana ACT Dilakukan Ahyudin Cs Tetap Berlanjut

Bareskrim Pastikan Penyidikan TPPU Dana ACT Dilakukan Ahyudin Cs Tetap Berlanjut

Merdeka.com - Bareskrim Polri memastikan tetap melakukan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyelewengan dana yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal itu menyusul tidak adanya pasal TPPU dalam dakwaan perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) dengan nilai sebesar Rp138,54 miliar terhadap terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain.

"Hasil koordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut (penggelapan dana BCIF). Sedangkan untuk TPPU sesuai petunjuk jaksa untuk melakukan proses penyidikan terpisah," kata Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Komisaris Besar Polisi Andri saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).

Sehingga, Andri memastikan bahwa penyidik akan tetap mengusut dugaan TPPU para terdakwa secara terpisah dengan perkara yang saat ini telah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi saat ini perkara yang diajukan adalah terkait perkara pokok/tindak pidana asalnya yaitu penggelapan dana BCIF (dana boeing). Berkas TPPU berproses (di Bareskrim)," kata dia.

Sedangkan untuk penggunaan Pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dinyatakan JPU tidak relevan dengan perkara penggelapan dana Boeing.

Alhasil, penyidik Bareskrim saat ini hanya tengah mengusut kasus dugaan TPPU sebagaimana petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk terpisah dengan perkara Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"ITE nya memang tidak diterapkan krn tdk relevan sesuai petunjuk jaksa. Sedangkan untuk TPPU penggelapan dana BCIF/dana Boeing tetap di sidik namun prosesnya terpisah dengan perkara pokok/tindak pidana asalnya yang saat ini berjalan," jelasnya.

"Jadi bukan tidak ada tapi sesuai petunjuk jaksa untuk TPPU proses sidik terpisah dari tindak pidana asalnya," tambah dia.

Tanggapan Kejaksaan

Secara terpisah, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan jika pihaknya hanya memakai Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara pasal lainnya belum diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri.

“Yang saat ini baru Pasal 372 dan 374 KUHP, yang lainnya masih belum sampai ke JPU," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).

Sedangkan perihal dakwaan lain saat ini masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim, sehingga ketiga terdakwa baru dikenakan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP.

Lalu untuk pasal lain seperti TPPU dan ITE diperkirakan akan disidangkan dalam perkara terpisah dengan perkara yang saat ini baru mulai disidangkan terkait penggelapan dana Lion Air.

"Karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah, (bila) berkasnya sudah lengkap,” kata dia.

Tidak Ada Pasal TPPU

Sebelum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuangkan dua pasal penggelapan, yakni pasal 374 KUHP dan subsider 372 KUHP yang didakwa kepada Ahyudin, Ibnu Khajar dan Heriyana.

Dakwaan itu menyangkut tindakan mereka yang diduga menyelewengkan dana sebesar Rp117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF). Dana itu didapat dari hasil total proyek 68 ahli waris yang berhasil diterima ACT. Dimana hanya sebesar Rp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.

Namun dalam sidang hari ini, tidak tercantum pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal UU ITE, dan Pasal Yayasan. Padahal sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri terdapat pasal berlapis dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dimana, Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menjerat para mereka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta yang terakhir Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dari Kecil Penuh Perjuangan, Cerita Ibunda AKBP Yasir Ahmadi di Tengah Laut Kena Badai

Dari Kecil Penuh Perjuangan, Cerita Ibunda AKBP Yasir Ahmadi di Tengah Laut Kena Badai

Perjuangan yang luar biasa sudah dilakukannya sedari dirinya kecil. Semua cerita ini diungkapkan oleh sang ibunda, Farida Hanum Matondang belum lama ini.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima

Menteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima

Airlangga menjelaskan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah program yang dijalankan setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya

TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya

TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.

Baca Selengkapnya