Bareskrim limpahkan berkas tersangka Gafatar ke Kejari Cibinong
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka otak pelaku penyebar penyimpangan agama melalui gerakan fajar nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan. Mereka yang diserahkan antara lain, Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya.
"Hari ini kasus Gafatar masuk tahap dua, limpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong," kata Analisis dan Kebijakan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/9).
Menurutnya, ketiga tersangka itu dikenakan pasal penistaan agama dan pemufakatan makar. Mereka diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Mereka dikenakan pasal penistaan agama dan pemufakatan makar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap dia.
Dia menambahkan, dalam kasus ini Polri telah menyita sejumlah alat bukti di antaranya buku yang berisi ajaran sesat, 15 laptop, handphone, notebook dan beberapa dokumen penting seperti akta pengorbanan sampa akta aqiqah anak dari penganut aliran Gafatar.
Diketahui, tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SKB) yang menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai ajaran sesat. Gafatar dikatakan sesat lantaran sebuah organisasi yang bermula dari ajaran yang pernah dilarang Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Alqiyadah Islamiyah.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaJateng jadi Kandang Banteng yang Kokoh, Ganjar Bocorkan Kisi-Kisi Menang di Jawa Tengah
Ganjar minta kepala daerah ingin berkampanye segera ajukan cuti
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakar Ganjar: Saya Coblos Capres yang Rambutnya Putih
Ganjar meminta agar masyarakat memilih dengan hari nurani tanpa ada paksaan.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaCak Imin Kalah dari Gibran di TPS Kediamannya di Jombang, Hanya Dapat 87 Suara
Suara terbanyak diraih pasangan nomor urut 2 pasangan Prabowo-Gibran yang unggul sebanyak 124 suara.
Baca SelengkapnyaAda Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaMengenal Terebang Gebes, Seni Tetabuhan Rebana Khas Tasik yang Bikin Pendengarnya Hilang Kesadaran
Pendengar kesenian ini konon bisa hilang kesadaran dan ikut menari.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca Selengkapnya