Bareskrim fokus lengkapi berkas usai praperadilan Hary Tanoe ditolak
Merdeka.com - Berkas tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto akan segera dilakukan menyusul ditolaknya praperadilan Hary Tanoesoedibjo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara HT itu tengah diteliti oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Masih (diteliti). Mudah-mudahan ada perbaikan setelah itu kita limpahkan supaya segera bisa tahap dua," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Fadil Imran saat ditemui di PN Jaksel usai memantau langsung sidang putusan praperadilan Hary Tanoe, Senin, (17/7)
Fadil mengatakan, jika memang masih ada kekurangan pihaknya siap untuk melengkapi dan kembali mengirim ke Kejaksaan. Berkas itu dilengkapi agar segera memasuki persidangan.
"Iya segera (disidangkan), mempercepat penyidikan. Yang kurang-kurang kita lengkapi," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait penetapan tersangkanya atas kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto. Hakim bahkan menyatakan bahwa status tersangka disandang HT dianggap sah.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji.
Hakim juga menolak eksepsi dari kubu HT. Sehingga kasus tersebut bisa dilanjutkan lagi kepolisian.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon," ujarnya.
Kasus yang menimpa Bos MNC ini bermula ketika Yulianto menerima pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 silam tepat pukul 16.30 WIB. Isi pesan tersebut yakni:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pesan sempat tidak dihiraukan oleh Yulianto, namun ia kembali mendapat pesan melalui pesan chat WhatsApp pada 7 dan 9 Januari 2016 dengan nomor dan format pesan yang sama hanya ditambahkan satu kalimat yang bertuliskan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”
Setelah melalui penelusuran, Yulianto yakin bahwa pengirim pesan tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo (HT). Untuk itu, dirinya melaporkan HT ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim dan diancam Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008 (UU ITE).
Hary Tanoesoedibjo pun ditetapkan sebagai tersangka terkait pesan singkat yang dikirimkan ke Jaksa Yulianto. Atas penetapan tersangka itu, dirinya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan pihak termohon Bareskrim Polri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HT melihat dan memantau langsung proses penyidikan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal netralitas aparat yang menyeret Aiman.
Baca SelengkapnyaPendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaBertemu Tito, sosoknya nampak begitu tegang. Seperti apa momennya?
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaGibran enggan mengomentari diangkatnya AHY menggantikan Hadi Tjahjanto.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya