Merdeka.com - Operasi gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap dan menggagalkan 59 kg narkoba jenis Sabu di Dumai dan Pekanbaru. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui puluhan kilo barang haram ini berasal dari jaringan Malaysia.
"Total kami sita barang bukti 59 kg narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekanbaru dan Dumai," kata Karopenmas Brigjen Pol Argo Yuwono saat gelar jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/1).
Argo menjelaskan, 59 kg ini diamankan dalam rentang waktu berbeda. Pertama, 15 kg diamankan pada 21 Januari 2020, dengan lokasi perkara di Pekanbaru. Kedua, sebanyak 30 kg, pada 4 Januari 2020, dengan lokasi perkara di Dumai. Terakhir, 14 kg diamankan pada 10 Februari 2020, dengan lokasi Dumai.
Argo melanjutkan, dari tiga lokasi perkara yang berbeda tersebut Polri bersama Bea Cukai menangkap 11 tersangka secara terpisah. Terdapat lima lokasi yang menjadi tempat penyergapan kepada para pelaku.
Argo merinci, dari tempat pertama di Pekanbaru Polri mengamankan tiga tersangka Jon, Udin dan Daus. Tempat kedua, dua tersangka yakni Mbo dan Panjul di Sumatera Utara. Lokasi ketiga, FS dan IW yang diamankan di Rokan Ilir.
"TKP ke empat di Dumai, tersangka diamankan bernama Tulang. TKP kelima tiga tersangka atas nama Riki, Sis, dan Rolas diamankan di Dumai," jelas Argo.
Terkait peran dari 11 tersangka ini, Argo mengatakan mereka hanya dipekerjakan sebagai kurir dengan tim regu dipimpin oleh tersangka bernama Tulang. Rencananya barang haram ini akan dipasok ke wilayah Medan dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Radityo (Liputan6.com) [eko]
Baca juga:
Polisi Amankan 59 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia-Indonesia
Selundupkan Sabu ke Rutan, Ibu Rumah Tangga di Solo Ditetapkan Jadi Tersangka
Kode Penyelundupan Sabu 35Kg di Riau: Cincin Berlian dan Batu Alam
TKI Ilegal dari Malaysia Bawa 2 Kilogram Sabu ke Tanjung Balai
Besuk Suami di Rutan Solo, Istri Bawa Oleh-oleh Sabu di Dalam Sandal
Dijanjikan Rp100 Juta, Ibu Rumah Tangga Nekat Selundupkan 5 Kg Sabu ke Samarinda
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami