Bareskrim beri sinyal hentikan kasus Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengisyaratkan bakal menghentikan kasus korupsi yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Melihat hasil sidang praperadilan dugaan kasus Komjen Budi Gunawan tak bisa dibuktikan.
"Apakah ekspos merupakan hal yang wajib, kan tidak. Kawan-kawan sudah melihat, putusan pra peradilan BG bebas. Setelah itu diputus sudah selesai, hanya tak ada UU KPK yang menghentikan proses penyidikan sehingga diserahkan ke Kejagung. Setelah dinilai Kejagung, berkas itu tak bisa dilanjutkan penyidikan masih dalam batas penyelidikan," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/4).
Sementara berdasarkan kesepakatan antara Kejagung, Polri dan KPK, jika ada instansi yang melakukan penyidikan maka instansi itu yang bisa melakukan tindak lanjut karenanya kasus Komjen Budi Gunawan diserahkan ke Mabes Polri. Sedangkan menurut Waseso tuduhan korupsi dan kepemilikan rekening gendut Komjen Budi Gunawan tersebut pernah diusut Bareskrim Polri pada 2010 lalu dan hasilnya nihil.
"Ekspose lanjutan tergantung kepentingannya. Sekarang masih dalam pendalaman tadinya kan supaya fair dan clear saya undang semua. Jangan nanti berpikiran jeruk makan jeruk. Menurut saya dan tim dan saksi ahli, berkas itu tak ada nilai yuridisnya, tak bisa diapa-apakan dan tak bisa dinyatakan itu berkas dan menjadikan dasar menjadikan tersangka," ujar dia.
Lebih jauh Waseso menegaskan tetap menunggu kesediaan para pihak termasuk KPK untuk menghadiri gelar perkara tersebut. Bareskrim masih menunggu keinginan KPK menghadiri gelar perkara tersebut.
"Karena menurut saya tergantung KPK yang menjawab. Dengan itulah saya ingin mempertanyakan KPK membuat berkas itu" pungkas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaBeruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Penyebab kebakaran masih diselidiki.
Baca Selengkapnya