Barang Ilegal, Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Gading Gajah hingga Sex Toys
Merdeka.com - Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, memusnahkan barang-barang ekspor-impor ilegal yang diperoleh dari hasil pengungkapan selama periode Januari - Mei 2022.
"Pemusnahan atas barang milik negara ini bernilai Rp6,8 miliar dan ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta," terang Kepala Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Finari Manan, Selasa (13/9/2022).
Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut, diantaranya adalah berbagai jenis minuman keras sebanyak 583 botol, 315 Handphone tanpa IMEI, 60 kilogram sarang burung walet, 268 rokok cerutu, 37.835 gram tembakau iris dan 14.4870 batang rokok serta 19.427 obat-obatan.
Selain barang-barang tersebut petugas juga menyita, 171 item spare part senjata airsoft gun, 28 item sex toys, 1.096 item kulit reptil, gading gajah sebanyak 162 item dan barang menyerupai tanduk rusa 11 item, terakhir barang yang diduga berasal dari ikan Marlin sebanyak 113 item.
"Bila dikonversi nilainya mencapai Rp6,8 miliar dan barang-barang ini hasil penindakan baik impor maupun ekspor dengan modus dibawa langsung penumpang ataupun menggunakan jasa titipan," kata dia.
Dengan pemusnahan barang-barang tersebut, pihaknya berharap upaya tersebut dapat meminimalisir adanya dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian industri didalam negeri.
Meski begitu, pihaknya juga terus berkomitmen untuk selalu melakukan penguatan dalam menjaga perbatasan dari pintu masuk dan beredarnya barang berbahaya terhadap kesehatan masyarakat maupun perekonomian negara.
"Selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta selaku community protector yang berada di garda terdepan pintu masuk Indonesia," kata dia.
Dalam pemusnahan berbagai jenis barang bukti milik negara tersebut dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat atau dihancurkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaBerantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan untuk Kegiatan Sosial
Hal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaLagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaLuar Biasa, Kedatangan Sosok Pak De Disambut Meriah Para Prajurit TNI, Ternyata Gara-Gara ini
Kedatangan sosok pria istimewa, para prajurit bahkan rela membuat barisan.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnya