Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bapemperda Minta Pemprov DKI Kembalikan Dua Raperda untuk Bahas Reklamasi Ancol

Bapemperda Minta Pemprov DKI Kembalikan Dua Raperda untuk Bahas Reklamasi Ancol Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan polemik reklamasi Ancol bisa diatasi jika Pemprov DKI mengembalikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sempat ditarik. Dua raperda yang dimaksud adalah raperda tentang zonasi dan Perda tentang tata ruang.

"Makanya yang lebih efektif bagaimana Pemprov kembalikan dua raperda itu untuk dibahas bersama-sama itu sebagai basic dasar bagi Pemprov untuk melakukan penataan di kawasan hasil reklamasi itu. Misalkan polemik Reklamasi Ancol bisa diatasi lagi dua raperda itu jadi semua akan lebih tuntas," tutur Gembong, Selasa (28/7).

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI itu menuturkan, dua raperda yang sempat ditarik oleh Pemprov selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 alasannya dalam Perpres memperbolehkan reklamasi untuk beberapa pulau di teluk Jakarta.

Ia menambahkan, jika Perda yang dirancang oleh Pemprov tidak bersesuaian dengan Perpres tersebut, maka perlu diubah untuk penyesuaian.

"Jadi bahasa Pak Anies yang mengatakan Pulau C dan D Pantai Maju dan Bersama sudah tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena dalam Perpres itu peraturan di bawahnya bertentangan dengan perpres ini harus menyesuaikan, itu ketentuan," tandasnya.

Pada Mei 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Dalam peraturan tersebut Mantan Gubernur DKI Jakarta mengizinkan pembangunan di empat pulai hasil reklamasi di Teluk Jakarta yaitu pulau C,D,G, dan N. Hal tersebut tertuang pada pasal 81 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Kemudian dalam pasal selanjutnya mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di empat pulau reklamasi ini. Selanjutnya dalam Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri kawasan peruntukkan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukkan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukkan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga, dan listrik; dan/ atau kawasan peruntukkan kegiatan pariwisata.

Dalam pasal 121 juga tertulis untuk arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas: kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;

Selanjutnya, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat

Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat

Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya