Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak terdakwa korupsi divonis bebas, ICW sambangi MA

Banyak terdakwa korupsi divonis bebas, ICW sambangi MA Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) hari ini mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan banyaknya vonis bebas yang diberikan bagi para koruptor. Selain itu, ICW juga melihat dalam perkembangannya, sejumlah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di daerah menjadi kontroversial karena sejumlah vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi.

"Hasil pantauan ICW mencatat hingga per 1 Agustus 2012, sedikitnya ada 71 terdakwa korupsi telah dijatuhi vonis bebas atau lepas di Pengadilan Tipikor," kata anggota Pengurus Harian Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho, di gedung MA, Rabu (1/8).

Emerson mengatakan, meskipun secara keseluruhan jumlah kasus korupsi yang divonis bersalah lebih banyak daripada yang divonis bebas, namun dirinya menjelaskan, terdapat beberapa hal penting yang harus dicermati dari sejumlah vonis bersalah tersebut.

"Di mana penjatuhan pidana penjara bagi koruptor masih tergolong rendah dan belum memberikan efek jera. Pada umumnya koruptor hanya divonis berkisar satu hingga dua tahun penjara, dan hingga saat ini bahkan tidak ditemui koruptor yang divonis penjara di atas sepuluh tahun oleh Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Emerson menjelaskan, adanya penjatuhan vonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, namun tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa. "Adanya penjatuhan vonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara namun terdakwa hanya dikenakan tahanan kota," tegasnya.

Namun Emerson mengutarakan, dalam hal sebuah kasus korupsi dijatuhi vonis bebas, pihaknya memang tidak bisa langsung menyalahkan hakim dan pengadilan. Akan tetapi, pihaknya meminta agar ada kajian secara independen terhadap putusan, rekaman persidangan dan berkas-berkas terkait lainnya.

"Hal ini diharapkan akan memberikan informasi yang lebih tajam dalam sebuah vonis kontroversial. Selain itu, eksaminasi publik juga dilakukan terhadap kasus korupsi yang divonis bersalah di pengadilan tipikor dan vonis bebas yang dijatuhkan hakim pengadilan umum di daerah yang saat itu pengadilan tipikor belum dibentuk," terangnya.

Selain itu, temuan kejanggalan dari vonis bebas dari sejumlah kasus korupsi di tingkat pengadilan pertama yang dilakukan eksaminasi publik pada kenyataannya juga sejalan dengan pertimbangan putusan akhir ditingkat kasasi MA.

"Di mana hakim agung membatalkan sejumlah vonis bebas kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, dimana tiga kasus tersebut kasus korupsi dengan terdakwa Agusrin Najamuddin yakni Gubernur Bengkulu, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dan Bupati Lampung Timur yaitu Satono.

"Sampai saat ini, masih dalam proses Kasasi di MA sejumlah kasus yang dijatuhi vonis bebas di pengadilan tingkat pertama yaitu kasus dengan terdakwa Salehuddin yaitu ketua DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara. Lalu Bupati Jembrana I Gede Winasa dan Direktur PDAM Kota Padang, Azhar Latief," tambahnya.

Karenanya, Emerson menjelaskan, berdasarkan hasil eksaminasi yang dilakukan, ketiga kasus korupsi tersebut juga dinilai tidak patut untuk dibebaskan. Menurutnya, terdapat kekeliruan hakim dan kekurangan jaksa penuntut umum yang menyebabkan adanya vonis bebas yang kontroversial,

"Untuk itu, kami meminta agar aka koalisi meminta kepada MA dan jajaran pengadilan untuk tidak kompromi terhadap koruptor dengan menjatuhkan pidana penjara maksimal dan perintah penahanan dan melarang hukuman dengan masa percobaan ataupun penjatuhan vonis tanpa perintah penahanan terhadap pelaku," lanjutnya.

"Serta melakukan koreksi terhadap putusan bebas kasus korupsi yang dinilai kontroversial dan sekaligus menghukun koruptor yang terbukti bersalah dengan hukuman yang dapat memberikan efek jera dan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja hakim di pengadilan tipikor. Dalam hal ini pihak MA dapat bekerja sama dengan lembaga lain seperti Komisi Yudisial dan KPK serta kalangan masyarakat sipil maupun perguruan tinggi," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?

ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?

Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya