Banyak Pelanggaran, Satpol PP Depok Akui Sulit Awasi Aturan Makan 20 Menit
Merdeka.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah diterapkan sejak Senin (26/7). Dalam aturan disebut bahwa warung pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan makan di tempat dengan pembatasan jumlah dan durasi. Namun ditemukan masih ada tempat makan yang melanggar aturan tersebut.
Hal itu diketahui ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pemantauan di Jalan Margonda Raya Selasa (27/7) sore. Pelaku usaha mengaku ada yang belum tahu aturan tersebut. Namun ada juga yang sudah tahu namun tidak mempedulikan aturan tersebut.
"Ada beberapa yang belum paham. Kemudian ada yang sudah mengetahui tapi masih melanggar. Seperti kita ketahui tadi memang tidak lebih dari tiga orang, empat orang yang makan di tempat. Kita imbau kepada pemilik resto untuk mengawasi durasinya," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman.
Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, durasi makan dine in untuk warung PKL hanya 20 menit. Kemudian juga diatur pengunjung maksimal tiga orang. Namun untuk cafe dan restoran masih wajib take away.
"Jadi mereka belum boleh dine in dengan kategori rumah makan yang tertutup. Yang terbuka bisa (dine in) dengan pembatasan tiga orang, dengan durasi 20 menit," ucapnya.
Memang diakui Taufiq bahwa pembatasan durasi hanya 20 menit agak sulit diawasi. Kendati demikian kata dia, aturan tetap harus ditegakkan dan dipatuhi. Pihaknya juga mengimbau pemilik usaha mau bekerjasama dengan ikut memberitahu pada pengunjung soal aturan tersebut.
"Durasi 20 menit itu memang agak susah, tapi tetap kita laksanakan karena itu aturan. Kita titip kepada pemilik usaha untuk mengawasi. Kalau sudah 20 menit dari makanan siap disantap nanti diingatkan jangan lama-lama berada di sana," tuturnya.
Untuk pelanggar yang terjaring pada hari ini, pihaknya masih memberikan toleransi dengan hanya menegur saja. Namun jika diulangi akan ada sanksi tegas berupa sanksi administratif hingga penutupan.
"Sampai nanti ada penutupan kalau sampai tiga kali membandel," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sarapan Pagi, Para Perwira Polisi Ini Begitu Nikmat Makan Gorengan & Lontong di Warung Sederhana
Begini momen sederhana para perwira polisi saat menikmati sarapan lontong dan gorengan sebelum bertugas.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaKetua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita
Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca SelengkapnyaWNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaTukang Pangkas di Demak Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Dibunuh
Pelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaTak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara
Kisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya