Bantu KPU verifikasi DPT, Kemendagri gunakan aplikasi biometrik
Merdeka.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun daftar pemilih tetap (DPT), pihaknya menggunakan aplikasi biometrik. Aplikasi ini digunakan untuk mendata dan memverifikasi penduduk yang belum terdaftar di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).
Aplikasi biometrik juga dapat digunakan mengakses profil biometrik penduduk secara lengkap. Pengguna utama biometrik adalah lembaga kepolisian dan lembaga lain berdasarkan perundang-undangan.
"Kalau nanti kalau ada penduduk yang mengaku belum punya identitas apapun, bilang ke Dinas Dukcapil. Nanti akan kami lakukan verifikasi biometri/identifikasi sudah terdata atau belum," kata Zuhdan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/7).
Zuhdan menjelaskan pencarian data penduduk dengan menggunakan aplikasi biometrik dapat melalui 3 instrumen. Yakni dengan sidik jari, iris mata, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama penduduk tersebut.
"Nah itu tadi kami akan pakai tiga instrumen, iris mata, nomor NIK, dan sidik jari," jelas Zuhdan.
Dia mencontohkan, selain menggunakan iris mata dan sidik jari seperti saat mendaftar di e-KTP, pencarian juga dapat digunakan dengan memasukkan nama penduduk. Misalkan, ketika seseorang lupa NIK, mana bisa saja diketik nama tersebut secara lengkap dan akan keluar data kependudukan secara lengkap.
"Misalnya NIK lupa. Cukup ditanyakan siapa namanya, misal kan nama spesifik itu, yang namanya agak aneh, Pak Hadar Nafis Gumay, kita ketik nama saja, keluar identitas beliau. Ini merupakan metode yang kita kembangkan, di mana penduduk itu berasa di data centernya. Memerlukan waktu kurang lebih 2 detik," jelasnya.
Namun, jika seseorang memiliki dua identitas maka DP4 yang akan digunakan adalah data terakhir yang sudah terdaftar di e-KTP.
Ikuti berita KPU di Liputan6.com
"Kalau kita mengetik nama, dia pernah memiliki 2 identitas dia langsung keluar semua. Namanya Amiratih, temen SMA saya, ini sudah pernah pindah dari Yogyakarta ke Depok, tetapi yang bersangkutan tetap di beri NIK baru," terang Zuhdan.
"Kita ketik Yogyakarta, nanti akan terverifikasi nama Amiratih yang lahir di Jogjakarta. Coba dibuka identitasnya, 1 alamat Bulak Sumur, yang di atas kosong. Jika ada dua identitas, DP4 memakai yang terakhir yang sudah e-KTP," tandasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Daftar Lembaga Survei Terverifikasi KPU Ikut Penghitungan Quick Count Pemilu 2024
33 lembaga dinyatakan KPU RI berstatus tersertifikasi dan terdaftar di database.
Baca SelengkapnyaDaftar 81 Lembaga Survei Kantongi Sertifikat KPU untuk Gelar Quick Count Pemilu 2024
Proses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Cek DNA pada Tali yang Ikat Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Ternyata Ini Tujuannya
Polisi Cek DNA pada Tali yang Ikat Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Ternyata Ini Tujuannya
Baca SelengkapnyaPengamat Siber Temukan Keanehan Data Penghitungan Suara pada Situs KPU
Pengamat Siber Temukan Keanehan Hasil Penghitungan Suara pada Situs KPU
Baca SelengkapnyaAda Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaAda Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Lempar Bola ke DPR
KPU sudah pernah mengusulkan untuk pengubahan metode perhitungan suara, namun ditolak DPR.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya