Bantahan Terdakwa Kasus Migor Pengaruhi Kebijakan Kemendag: Saya Tak Kenal Ringgo

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Master Parulian Tumanggor, membantah memberi uang dalam rangka memuluskan PT Wilmar Nabati Group mendapatkan perizinan minyak sawit ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Saya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo dan dia menyebut nama saya, saya tolak," kata Master saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/9).
Ringgo yang dimaksud ialah Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag, Ringgo. Ia bersaksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu bahwa adanya peristiwa pemberian uang oleh Master. Pertanyaan berangkat dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir.
"(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid," ujar Ringgo.
Sebelumnya, Farid mengungkapkan bahwa penerbitan PE untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Karena PT Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," ujarnya di persidangan.
Dia menyebutkan, perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban pasar domestik atau DMO. Terkait adanya kewajiban itu dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.
Sementara, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana di persidangan, juga membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir) untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor," kata Indra dalam persidangan.
Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menilai kebenaran dari dugaan jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti," ujar Liliek.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun
APBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.
Baca Selengkapnya


Kaesang Pilih Dulukan Safari ke Relawan Jokowi Dibanding Parpol, Ini Alasannya
Silaturahmi ke relawan pendukung Jokowi itu bukan inisiasi atau pesan dari sang ayah.
Baca Selengkapnya


Jenderal Berdarah Kopassus Sampai Turun Podium, Ajari Langsung Anggota TNI Bertarung Tangan Kosong
Wakasad Letjen TNI Agus Subiyanto turun tangan ajari personel Satgas Yonzipur 5/AWB bela diri saat sambangi markas Yonzipur 5/ABW.
Baca Selengkapnya


Cantik & Anggunnya Yasmine Wildblood Bak Barbie Jawa Berkebaya Merah Jadi Tamu Acara Pernikahan
Yasmine Wildblood menghadiri acara pernikahan bersama keluarganya. Ia tampil mengenakan kebaya merah.
Baca Selengkapnya


Momen Raffi Ahmad Pegang Hidung Ivan Gunawan Hasil Oplas Rp400 Juta: Gak Bengkok Nih?
Raffi Ahmad penasaran dengan hidung Ivan Gunawan yang semakin mancung berkat operasi plastik di Korea Selatan.
Baca Selengkapnya

Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
Tiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Baca Selengkapnya

Begini Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Masyarakat Kini Tak Bisa Sembarangan Beli Produk Impor Secara Online
Pedagang wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.
Baca Selengkapnya

Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop
Mendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.
Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan
Marketplace dan sosial commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.
Baca Selengkapnya

KPAI Minta Gedung SD di DKI Dievaluasi, Buntut Siswi Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 4 Sekolah
"Supaya tidak terjadi kejadian serupa. Saya kira patut menjadi perhatian," kata Aris
Baca Selengkapnya

Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca Selengkapnya