Bantah Ruki, pimpinan tegaskan usulan RUU KPK dari pemerintah
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki tentang usulan revisi undang-undang (UU) KPK disetujui para pimpinan. Kondisi ini dianggap tidak masuk akal.
Hal itu diungkapkan Plt Ketua KPK Indriyanto Seno Adji kepada merdeka.com, Selasa (15/12). "Tidak ada usulan revisi datangnya dari Pimpinan KPK," tegas Indriyanto.
Indriyanto menjelaskan, usulan revisi UU KPK justru berasal dari pemerintah. Meski begitu, pihaknya telah menjawab tegas usulan itu melalui surat kepada Sekretaris Kabinet.
"Jadi Pemerintah yang ajukan usulan perubahan dan kami menjawab dengan pagar-pagar yang sangat ketat," jelasnya.
Lembaga antikorupsi ini mengaku revisi UU KPK usulan pemerintah tidak sesuai prinsip. Apalagi, kata Indriyanto, UU KPK saat ini masih eksis.
Sehingga, Indriyanto bisa menjamin tidak ada pimpinan KPK setuju dengan revisi UU KPK. "Jadi tidak benar bahwa pimpinan KPK setuju revisi, termasuk juga Pak Ketua (Ruki)," tandasnya.
Seperti diketahui, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki beranggapan jika dirinya dianggap yang paling gencar untuk melakukan revisi UU KPK. Menurut dia, usulan revisi UU KPK ditandatangani lima pimpinan KPK.
"Saya kasih tahu ya, naskah usulan itu ditandatangani berlima, itu saja," kata Ruki di Istana.
Ruki membantah bila dirinya yang paling getol menyetujui revisi UU KPK. Dia mengklaim bila revisi tersebut atas persetujuan ke lima pimpinan. "Yak. Jangan munafik lah," tegasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaModus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaAnies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya