Bantah Hambat Penindakan KPK, Dewas Tegaskan Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi
Merdeka.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan kehadiran organ dewas di tubuh lembaga antirasuah tak akan mempersulit penindakan yang dilakukan tim lembaga antirasuah.
"Saya sampaikan bahwa kehadiran dewas dalam KPK ini tidaklah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalangi kinerja KPK," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Tumpak mengatakan, dirinya, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris akan mendukung penuh pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
"Jadi kami memberikan jaminan terhadap apa yang dilakukan oleh KPK itu memang sudah selaras tidak bertentangan dengan hukum yang ada," kata dia.
Anggota Dewas Syamsuddin Haris menegaskan pernyataan Tumpak. Menurut Syamsuddin, kehadiran dewas justru untuk memastikan bahwa prosedur penindakan sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Prosedur izin di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 itu dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas prosedur penindakan di KPK," kata Syamsuddin.
Diketahui, tugas dewas salah satunya yakni memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan. Anggota Dewas Artidjo Alkostar memastikan dirinya akan berkerja dengan profesional.
"Jadi kalau ada perbaikan-perbaikan dari kami itu untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kepada publik. Itu yang penting," kata Artidjo.
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewas KPK. Ia menilai keberadaan dewas menghambat kerja KPK dalam menyelidiki kasus suap yang menjerat eks pimpinan KPU, Wahyu Setiawan dan Politikus PDIP Harun Masiku.
"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble." Ujar Pipin di Jakarta (13/1).
Ketua Departemen Politik DPP PKS ini menyebut adanya kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK, membuat adanya potensi bocor dan menghilangkan barang bukti.
"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalo bocor ya hilang semua barang buktinya." Ujarnya
Menurutnya, Dewas KPK bukan sekedar masalah orang tapi masalah sistem, yang akan membuat pemberantasan korupsinya mandul. Adanya Dewas dan revisi UU KPK menurutnya membuat pemberantasan korup hanya mitos.
"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor." tandasnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos
Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Selengkapnya