Bank Mutiara tolak membayar dana investor Antaboga
Merdeka.com - Bank Mutiara menolak membayar dana 27 nasabah Antaboga di Solo yang sebelumnya telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) untuk diberi ganti rugi. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Bank Mutiara M Mahendradatta di Solo, Jawa Tengah
"Dalam kasus serupa (yurisprudensi) di Surabaya, MA menyatakan Bank Mutiara tidak perlu membayar uang nasabah Antaboga Surabaya Wahyudi Prasetio sebesar Rp 66 miliar. Putusan tersebut juga harus diikuti hakim lain, termasuk Pengadilan Negeri Solo," ujar Mahendradata didampingi Coorporate Secretary Bank Mutiara Rohan Hafas.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Mahendradatta menyatakan akan mendatangi PN Surakarta untuk membatalkan eksekusi kasasi. Penolakan pembayaran dilakukan karena Bank Mutiara tidak mungkin membayar dana yang dimiliki 27 nasabahnya karena tidak memiliki hubungan hukum.
Menurutnya, mereka bukan nasabah Bank Century kini bernama Bank Mutiara, tapi merupakan investor Antaboga.
Sementara itu, dalam putusan kasasi, MA menyatakan bahwa gugatan Wahyudi merupakan kasus pengingkaran kesepakatan atau wanprestasi. Kasus serupa yang disidang di PN Surakarta yang melibatkan 27 nasabah Antaboga dengan Bank Century, diadili dengan dasar UU Perlindungan Kosumen.
Mahendradatta berharap penjelasan tersebut bisa dipahami oleh para investor Antaboga, sehingga mereka tidak perlu lagi menagih pembayaran kepada Bank Mutiara. "Kalau ada yang masih tidak puas, silahkan mereka untuk menempuh jalur hukum kembali," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaSudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaUang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaEmpat jasad petugas KA yang menjadi korban dalam peristiwa itu di antaranya sudah dievakuasi.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaSetelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnya