Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri, Kompolnas Nilai Sudah Tepat

Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri, Kompolnas Nilai Sudah Tepat Anggota Kompolnas Poengky Indarti. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri telah menolak banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Banding yang diajukan ini juga terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyambut baik putusan tersebut. Poengky mengaku sudah menduga, banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo itu akan ditolak.

"Sudah sangat tepat Majelis Sidang Banding menolak permohonan banding FS dan menguatkan putusan Majelis Sidang KKEP. Putusan banding ini final dan mengikat," kata Poengky saat dihubungi, Rabu (21/9).

Selain itu, dirinya mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan oleh jenderal bintang dua tersebut merupakan perbuatan yang tercela yakni melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan FS adalah perbuatan yang sangat tercela dan sangat mencoreng nama baik institusi, yaitu FS adalah otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J dengan melibatkan 4 tersangka lainnya," ungkapnya.

"Bukannya secara ksatria mengakui perbuatannya, FS bahkan membuat skenario menutupi tindak pidananya tersebut, FS juga melakukan obstruction of justice merusak barang bukti di TKP, serta menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang menyebabkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS, yang mengakibatkan mereka diperiksa Irsus," sambungnya.

Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Polri memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohnan banding pemohon banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).

"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," sambungnya.

Selain itu, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etika terhadap mantan Kadiv Propam Polri yang dianggap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

"Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan sebagai bahwasanya ditandatangi oleh para anggota komisi pada hari ini, dan tanggal tersebut ketua komisi sidang banding Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, wakil ketua komisi M Sigit irjen, anggota Wahyu Widada Irjen, anggota Setiabudi Irjen, Indra Visar Irjen," tutupnya.

Sidang Banding Bersifat Final

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada tahapan selanjutnya setelah putusan dalam sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo itu keluar.

Diketahui, sidang banding atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"(Ada tahap selanjutnya kalau banding ditolak) Enggak ada, sifatnya mengikat," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9).

Dedi menegaskan, nantinya tidak akan ada Peninjauan Kembali (PK) usai putusan banding Ferdy Sambo tersebut sudah keluar.

"Enggak ada (PK), banding sifatnya final dan mengikat," tegasnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Polri

Mantan Kadiv Propam Polri sebelumnya mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri terkait dugaan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang berlangsung tujuh jam lebih itu digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari. Sidang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa

Baca Selengkapnya
Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI & Pangkostrad Beraksi Lagi di Panggung, Anak Band Banget Kini Bareng Kapolri

Panglima TNI & Pangkostrad Beraksi Lagi di Panggung, Anak Band Banget Kini Bareng Kapolri

Aksi jenderal-jenderal TNI-Polri tampil menyanyi seperti anak band di hadapan prajurit Kostrad.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Gembong Narkoba Fredy Pratama Sulit Ditangkap, Polri: Dilindungi Gangster

Gembong Narkoba Fredy Pratama Sulit Ditangkap, Polri: Dilindungi Gangster

Kesulitan untuk menangkap Fredy Pratama karena dilindungi oleh gangster.

Baca Selengkapnya
Penampilan Megawati Asyik Joget 'Orkes Sakit Hati' Bareng Kaka Slank di Bandung, Awalnya Nolak Tapi Dikompori Arsjad Rasjid

Penampilan Megawati Asyik Joget 'Orkes Sakit Hati' Bareng Kaka Slank di Bandung, Awalnya Nolak Tapi Dikompori Arsjad Rasjid

Grup Band Slank baru saja mendeklarasi dukungannya untuk Ganjar-Mahfud kemarin

Baca Selengkapnya
Gagah Berseragam, Potret Kapolri Tunggangi Kuda Didampingi Jenderal Bintang 1 dan Perwira Polisi

Gagah Berseragam, Potret Kapolri Tunggangi Kuda Didampingi Jenderal Bintang 1 dan Perwira Polisi

Gagah dan bikin pangling, tampaknya itu yang tergambar saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencoba olahraga berkuda didampingi dua perwira.

Baca Selengkapnya