Banding Ditolak, Polisi Jual Sabu ke Hakim Dihukum 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Upaya banding yang diajukan oleh Brigadir Wisnu Wardhana, terdakwa penjualan sabu ke hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Medan. Bahkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman terhadap Brigadir Wisnu menjadi 10 tahun penjara. Pada persidangan tingkat pertama November 2022, Wisnu dihukum enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tulis amar putusan banding yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/1).
Dalam amar putusan itu, ketua majelis hakim, Railam Silalahi, menyatakan Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Seperti dalam dakwaan, kasus ini terungkap usai Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelidiki adanya pengiriman paket berisi sabu melalui salah satu jasa ekspedisi di Medan. Paket itu atas nama Dewa Siagian dan ditujukan kepada Raja Adonis Sumanggam Siagian yang beralamat di PN Rangkasbitung, Jalan RA Kartini, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Selanjutnya, polisi menuju loket ekspedisi dan menanti siapa sosok yang mengambil paket berisi sabu tersebut. Polisi akhirnya menangkap sosok yang mengambil paket tersebut yakni Raja Adonis Siagian. Namun saat diinterogasi, Raja mengaku bahwa paket tersebut milik seorang hakim di PN Rangkasbitung bernama Yudi Rozadinata.
Saat paket dibuka polisi menemukan 20 gram sabu-sabu yang merupakan kiriman Brigadir Wisnu untuk Yudi Rozadinata. Polisi akhirnya menangkap hakim PN Rangkasbitung tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan
Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaHilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung
Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.
Baca Selengkapnya