Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding dikabulkan, Dahlan Iskan bebas murni dari kasus korupsi

Banding dikabulkan, Dahlan Iskan bebas murni dari kasus korupsi Sidang vonis Dahlan Iskan. ©2017 merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Upaya banding mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur dikabulkan. Maka Dahlan dianggap bebas murni dalam kasus perkara pelepasan aset milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung.

Dengan hal tersebut, secara otomatis, putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, tanggal 21 April 2017 Nomor: 242/Pid.Sus-TPK/2016/ PN Sby, dibatalkan.

Dimana putusan vonis tersebut menyatakan, bahwa Dahlan Iskan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sehingga divonis 2 tahun penjara. Dahlan juga ditetapkan menjadi tahanan kota, mewajibkan membayar denda dengan ketentuan. Jika tidak membayar, maka diganti dengan kurungan penjara dua bulan.

Namun, karena Dahlan Iskan melakukan upaya banding, dan dikabulkan. Akhirnya, Pengadilan Tinggi Surabaya pun mengadili dan menyatakan Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam primer dan subsidair.

Hakim membebaskan Dahlan Iskan dari segala dakwaan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kemudian, memerintahkan barang bukti dilampirkan dalam berkas untuk perkara lain, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

"Jadi ini artinya, Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan kalau Dahlan Iskan dinyatakan bebas murni," terang Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, Rabu (6/9).

Putusan banding Dahlan Iskan terjadi pada 31 Agustus 2017, dengan majelis hakim Andriani Nurdin, Muljianto, Syamsul, Irwan Rambe dan Moch. Ichwan. Dalam putusan banding tersebut sempat terjadi dissenting opinion (pendapat hakim dari satu atau lebih).

Tapi, putusan akhirnya diambil suara terbanyak, karena di persidangan tersebut ada lima hakim. "Memang sempat terjadi dissenting opinion, itu terjadi pada Mujianto dan Irwan Rambe. Tapi, karena hanya dua orang, maka diputuskan diambil suara terbanyak, akhirnya banding Dahlan Iskan dikabulkan," ujarnya.

Saat disinggung mengenai proses persidangan di Mahkamah Agung, jika jaksa melakukan upaya kasasi. Status Dahlan Iskan yang dinyatakan bebas murni apakah akan ditahan?

Untung, menyerahkan semuanya di Mahkamah Agung. "Putusan hukumnya ada di Hakim Mahkamah Agung, jika jaksa melakukan kasasi. Apakah ditahan atau tidak. Karena yang jelas dari Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Dahlan Iskan bebas murni dari segala dakwaan," tegas dia.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya

Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya

“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya