Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis berbeda kepada tiga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 Kilogram (Kg) dan 34 ribu pil ekstasi. Dari tiga terdakwa, satu orang bernama Syafruddin mendapat vonis hukuman mati, sementara Faturrakhman penjara seumur hidup, dan Andi Baso Jaya 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada Syafruddin," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Muh Yusuf saat membacakan amar putusan, Senin (23/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Moh Zahroel Ramadhana mengatakan tiga terdakwa mendapatkan vonis berbeda sesuai dengan perbuatannya. Zahroel menyebut vonis terhadap dua terdakwa yakni Syafruddin dan Faturrakhman sudah sesuai dengan tuntutan.
"Faturrakhman divonis penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Syafruddin vonis hukuman mati, jadi tuntutan kami untuk dua orang ini sudah confirm," kata dia.
Sementara untuk vonis Andi Baso Jaya yang hanya 7 tahun penjara, Zahroel mengatakan hal tersebut lebih rendah dari tuntutan. Ia mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Iya, hukuman Andi Baso Jaya lebih rendah daripada tuntutan 10 tahun penjara. Tetapi, hukuman Andi Baso kan tidak sampai setengah atau hanya 2/3 dari tuntutan kami," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejati Sulsel memberikan tuntutan kepada Syafruddin yakni hukuman mati. Syafruddin dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2).
"Terdakwa Syafruddin secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2). Terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati," ujarnya saat membacakan tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (4/4).
Tuntutan hukuman mati kepada Syafruddin, kata Zahroel, karena pemain lama dalam penyelundupan dan peredaran sabu di Sulsel. Bahkan, Syafruddin diketahui bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp400 juta setiap penyelundupan sabu.
"Syafruddin ini pemain lama (peredaran narkoba)," ungkapnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Faturrakhman dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Andi Baso Jaya dituntut 10 tahun penjara.
"Andi Baso ini sopirnya Syafruddin dan mereka ini berteman lama. Selain itu, hasil urinenya (Andi Baso) juga positif (narkoba)," ungkapnya.
Sekadar diketahui, pada Agustus 2021 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap tiga orang pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ketiga orang tersebut ditangkap di tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 Kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin dan Andi Baso Jaya.
Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 Kg sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman. [fik]
Baca juga:
Anggota DPR Ungkap Rehabilitasi Narkoba Harusnya Gratis, Tapi Sering Jadi Permainan
Tak Terima Anak Ditangkap karena Narkoba, Pria di Musi Rawas Tembak Polisi
Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap, KY Koordinasi dengan BNN
Anggota Polres Musi Rawas Tertembak di Pantat saat Tangkap Pelaku Narkoba
BNN Tangkap Hakim di Rangkasbitung
Advertisement
Debat soal Hadits, M Kece Sempat Ditepuk Eks Panglima Laskar FPI di Rutan Bareskrim
Sekitar 5 Menit yang laluKominfo Harap Merdeka Award 2022 Menginspirasi Generasi Muda Manfaatkan Teknologi
Sekitar 7 Menit yang laluKemenag Targetkan Kuota Haji Reguler Terserap 100 Persen
Sekitar 7 Menit yang laluJenazah Prajurit TNI Prada Beryl di Pegunungan Bintang Dievakuasi ke Jayapura
Sekitar 8 Menit yang laluKorban Penembakan Orang Tak Dikenal di Sidoarjo Meninggal Dunia
Sekitar 12 Menit yang laluCerita Anggota DPR Biasa Makan Masakan Berbumbu Ganja
Sekitar 15 Menit yang laluBuka Layanan Kesehatan Gratis di Suku Badui, Dokter Omat Terima Merdeka Award 2022
Sekitar 22 Menit yang laluKPK Telah Periksa Sembilan Saksi Perkuat Dugaan Pidana Mardani Maming
Sekitar 32 Menit yang laluAhli Jelaskan Cara Kerja Ganja untuk Medis, Bisa Atasi Atasi Lumpuh Otak
Sekitar 33 Menit yang laluMenteri Teten Puji Merdeka Award 2022: Sangat Positif
Sekitar 37 Menit yang laluWapres Ma'ruf Amin Ajak Anak Muda Perkuat Nasionalisme
Sekitar 47 Menit yang laluPeningkatan UMKM Era Jokowi, Keunikan dan Kearifan Lokal Dinilai Jadi Modal Kuat
Sekitar 47 Menit yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluPresiden Ukraina Puji Jokowi: Kewenangan Anda di Dunia Internasional Sangat Tinggi
Sekitar 1 Jam yang laluMoeldoko Ungkap Alasan Jokowi Upayakan Perdamaian Ukraina-Rusia saat Negara Lain Diam
Sekitar 3 Jam yang laluBertemu Jokowi di Kiev, Presiden Ukraina Merasa Didukung Rakyat Indonesia
Sekitar 4 Jam yang laluJokowi Ingatkan Pentingnya Keamanan Ekspor Pangan Ukraina
Sekitar 5 Jam yang lalu52 Persen Kasus Covid-19 di AS karena Varian Omicron BA.4 dan BA.5
Sekitar 56 Menit yang laluCovid Kembali Melonjak, Prancis Minta Warga Pakai Masker di Luar Ruangan
Sekitar 4 Jam yang laluEmpat Obat Dapat Izin untuk Terapi Covid-19, Publik Bisa Cek Informasi di Halo BPOM
Sekitar 5 Jam yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 7 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluPresiden Ukraina Puji Jokowi: Kewenangan Anda di Dunia Internasional Sangat Tinggi
Sekitar 1 Jam yang laluAS akan Tambah Pasukan Darat, Laut, dan Udara di Eropa, Ini Jumlahnya
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami