Bandar ganja 9 Kg dibekuk polisi
Merdeka.com - Petugas Polres Metro Kabupaten Tangerang membekuk dua bandar ganja yang biasa mengedarkan daun haram itu di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Alhasil, 9 Kg ganja didapat petugas.
Kapolres Metro Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Bambang Prio Andogo mengatakan, dua bandar ganja itu antara lain Ridwan Firmansyah alias Kacir dan Arif Giripati alias Abok. Keduanya dibekuk di sebuah bengkel sepeda motor yang berlokasi di Kampung Cirende RT 02/05, Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Awalnya kami hanya berhasil mengamankan 1 Kg ganja kering dari tersangka Ridwan yang ditemukan di dalam kotak perkakas yang ada di bengkelnya. Belakangan, kami mendapat barang bukti lebih banyak," katanya, Senin (4/6).
Kepada polisi Ridwan mengaku barang haram itu berasal dari Arif. Polisi kemudian menggeledah kediaman Arif yang terletak di Perumahan Tri Raksa, Blok B7 No.9 Desa Tegal Laju Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dan menemukan 8 Kg ganja.
"Jadi total 9 Kg ganja kering berhasil kami sita," jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Kabupaten Tangerang Kompol I Gede Gotia mengatakan, kedua tersangka sudah lama menjadi target operasinya.
"Dan memang sangat licin dalam mengedarkan barang haram ini," kata dia.
Keduanya menjual daun ganja itu di bengkel tempatnya bekerja sebagai montir. "Mereka mengaku hanya menjual ganja kepada orang yang benar-benar dikenalnya," kata dia.
Saat diperiksa, Ridwan Firmansyah mengaku terpaksa menjual ganja karena gaji yang diterimanya sebagai montir sangat kecil.
"Dari hasil penjualan 1 Kg saya mendapat upah sebanyak Rp 200 ribu. Saya nekat menjual ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi. Upah di bengkel sangat kecil," kata Ridwan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya