Bamsoet: Utamakan Pendekatan Persuasif Ketimbang Sanksi Penolak Vaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti Perpres soal pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mau divaksinasi Covid-19. Bamsoet meminta pemerintah mengutamakan pendekatan persuasif ketimbang sanksi.
Aturan yang dimaksud adalah Perpres No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak mengikuti vaksinasi, meminta pemerintah mengutamakan pendekatan yang persuasif dengan memberikan penjelasan pentingnya pemberian vaksin kepada individu dan menjamin keamanan vaksinasi bagi masyarakat," katanya, Senin (15/2).
Bamsoet meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perpres tersebut. Sekaligus menjelaskan dan memberikan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus perkembangan virus corona dalam program kesehatan masyarakat.
Selain itu, ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus memastikan pendataan bagi kelompok penerima vaksin telah terintegrasi. Baik yang telah divaksin maupun yang belum.
"Guna memudahkan pengontrolan dan mencegah terjadinya sengkarut data pada program vaksinasi Covid-19," kata dia.
Bamsoet mengajak seluruh masyarakat dapat memahami dan menerima untuk di vaksinasi Covid-19 yang akan diberikan pemerintah sebagai program penanggulangan corona. Serta, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi dari sumber yang tidak jelas terkait vaksinasi.
"Mengingat kebijakan vaksinasi ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindung," tutup Waketum Golkar itu.
Menolak Vaksin Terancam Pidana
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi memastikan warga yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam pidana paling lama 1 tahun penjara. Ancaman ini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Wabah, maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan 1 tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).
Meski demikian, kata Nadia, saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 13A aturan ini disebutkan, penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, serta denda. Sanksi pidana paling lama satu tahun baru bisa diterapkan ketika warga tidak mengindahkan cara persuasif yang digunakan pemerintah.
"Jadi sanksi (pidana) adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau (vaksinasi Covid-19) betul-betul tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPesan Megawati ke Masyarakat: Tidak Apa-Apa Terima Bansos, tapi Coblosnya Jangan Goyang
Mega pun meminta agar masyarakat tidak tertipu dengan bansos yang diberikan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKaesang Minta Tokoh Masyarakat Ingatkan Publik untuk Mencoblos pada 14 Februari
Kaesang juga mengimbau seluruh pihak yang hadir dalam dialog itu agar tidak saling menghujat.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Soroti Dugaan Politisasi Bansos: Kami Ajak Semua Mengawasi Penyalurannya
Kapten Timnas AMIN Syaugi menilai pembagian bansos sengaja dimasifkan pemerintah jelang Pemilu 2024
Baca Selengkapnya