Bakal Gelar Rapat Paripurna, LPSK akan Bahas Pengajuan Anita Kolopaking
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum memutuskan atas pengajuan Anita Kolopaking ditolak atau tidak. Seperti diketahui, Anita merupakan pengacara Djoko Tjandra yang ikut terseret dalam kasus surat jalan buronan kasus hak tagih Bank Bali itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengajuan Anita akan dibahas pada Senin (10/8). Di mana akan diputuskan dalam Rapat Paripurna.
"(Hasilnya) Belum. Senin baru Rapat Paripurna," katanya kepada merdeka.com, Kamis (6/8).
Dia mengungkapkan, dalam Rapat Paripurna nanti seluruh pimpinan LPSK akan memutuskan hal ini. Di mana ada tujuh orang pimpinan LPSK yang akan memutuskan.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan, pimpinan nantinya dalam Rapat Paripurna akan mempertimbangkan status tersangka yang disadangkan kepada Anita.
"(Status tersangka kepala Anita Kolopaking ini akan menjadi pertimbangan) Pasti," pungkasnya.
Sebelumnya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra. Anita yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.
Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Hasto menyampaikan, pimpinan nantinya dalam Rapat Paripurna akan mempertimbangkan status tersangka yang disadangkan kepada Anita.
Komjak Sambangi LPSK Bahas Djoko Tjandra
Sejumlah komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/8). Kedatangannya guna menjalin kerja sama dan juga membahas dugaan keterlibatan oknum Jaksa dalam pusaran perkara Djoko Tjandra. Komisioner KKRI yang terdiri dari Resi Anna Napitupulu, Witono, Sri Harijati dan Apong Herlina, diterima langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo bersama para Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi, Antonius PS Wibowo dan Livia Iskandar. Turut pula mendampingi Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.Hasto Atmojo mengatakan, kedua lembaga bersepakat apabila Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki bersedia menjadi Justice Collaborator atau Whistleblower dalam kasus Djoko Tjandra, maka LPSK siap memberikan perlindungan. "LPSK dan KKRI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Djoko Tjandra, kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut," ujar Hasto. Senada dengan Hasto, Witono mengatakan, bahwa peran LPSK sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dalam kasus Djoko Tjandra. Dalam hal ini, tidak hanya terbatas pada Anita atau Pinangki saja. "Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut dihadapan aparat penegak hukum," kata Witono.Witono menegaskan, tak menampik bila pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pinangki. Pemanggilan bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Jaksa tersebut. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua lembaga juga menyepakati pelaksanaan kerja sama yang akan dituangkan secara formal dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang akan mulai dibahas secara intensif setelah pertemuan ini.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Resmi Pacaran, Potret Perwira Polisi Anak Eks Kasau dengan Putri Jenderal Andika Perkasa Lengket Kayak Prangko di Depan Ortu
Momen mesra kebersamaan Iptu Hafiz Akbar dan Angela Perkasa saat berkumpul dengan keluarga besar.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaAnies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Didit Anak Prabowo Hadiahi AHY Jaket Keren Hasil Tangan 'Dinginnya', Annisa Pohan: Kok Bisa Tahu Ukurannya Sih
AHY terima hadiah jaket keren dari Didit putra Prabowo Subianto. Momen saat mencoba bikin Annisa Pohan bereaksi.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaIni Perbandingan Perolehan Suara Partai Pemilu 2019 dan 2024 di Jatim, PKB Jadi Sorotan
Jawa Timur merupakan lumbung suara Partai Kebangkitan Bangsa.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya