Bahas revisi KUHP, Jokowi segera temui pimpinan KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan akan segera menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan dengan pimpinan KPK ini sengaja dilakukan guna membahas masalah revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Oh ya nanti. Akan kita atur," kata Jokowi saat meninjau proyek pembangunan taxy way di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6).
Menurut Jokowi, pertemuan dengan pimpinan KPK itu paling lambat akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Kalau enggak minggu ini, minggu depan awal," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membahas masalah revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Jokowi sebelumnya menjanjikan bertemu dengan KPK untuk membahas polemik ini.
"Insya Allah, KPK akan memenuhi undangan Presiden (Jokowi) untuk membahas RKUHP," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Selasa, 12 Juni 2018.
Meski begitu, Agus tak menjelaskan secara rinci poin-poin yang akan disampaikan KPK dalam pertemuan tersebut. Agus hanya mengungkapkan keinginan institusinya untuk bertemu dengan Jokowi guna menyampaikan keberatan terkait delik korupsi dalam RKUHP yang sedang dibahas.
"Kami masih seperti dalam posisi itu ya (menolak). Kami kalau diizinkan berkomunikasi dengan Bapak Presiden langsung, ya (bersedia)," kata Agus.
Agus menuturkan, keinginan bertemu Jokowi karena UU dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini Presiden melalui para menterinya dengan DPR. Namun, pihaknya tetap menunggu sikap pemerintah terhadap pembahasan revisi UU KUHP tersebut.
Reporter: Hanz SalimSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya