Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bagir Manan: Kasus Sudjiono Timan masuk kategori pidana

Bagir Manan: Kasus Sudjiono Timan masuk kategori pidana dewan pers. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, mengatakan kasus hukum yang dialami oleh Sudjiono Timan dalam kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kasus pidana. Dia mendasarkan hal ini pada pertimbangan ditemukannya unsur memperkaya diri.

"Dalam kasus Sudjiono Timan, menurut majelis (kasasi) bukan karena satu proses bisnis, tapi dia memperkaya diri," ujar Bagir di Jakarta, Selasa (27/8).

Bagir mengatakan, sebuah perkara korupsi dapat terjadi bukan hanya karena latar belakang pidana. Menurut dia, terdapat berbagai latar yang dapat menyatakan sebuah tindakan dapat disebut korupsi, salah satunya perdata.

"Ambil uang negara tidak harus straight perdata. Tapi bisa berlatar belakang dari hubungan keperdataan, administrasi negara, dan lain-lain," kata Bagir.

Bagir mencontohkan, tindakan korupsi yang dapat ditimbulkan dengan latar belakang perdata salah satunya dengan peminjaman uang ke bank untuk sebuah proyek oleh seseorang, kemudian si peminjam menjual proyek itu kepada pihak lain.

"Dia pinjam uang dari bank negara untuk satu proyek, tapi proyek itu dia jual sehingga dasar dia meminjam uang hilang dan tidak bayar. Dia mau bayar tapi belum jatuh tempo, tapi dia sudah lalukan penjualan. Maka hikum itu perdata," terang Bagir.

Selain itu, ungkap Bagir, korupsi juga dapat timbul melalui perbuatan administrasi. Dia memberikan contoh sebuah bank yang hampir bangkrut di tahun 1998.

"Ada bank kesulitan uang, pada tahun 1998 bank itu kesulitan uang bailout untuk menutupi bank yang akan bangkrut. Tetapi ada kasus lain, bank alami likuiditas, tapi uangnya bukan karena rush, tetapi dihabiskan pemilik bank sehingga tidak liquid lagi. Itu administrasi," ungkap Bagir.

Lebih lanjut, Bagir meminta hakim untuk meneliti lebih dalam jika memang perkara Sudjiono Timan masuk kategori perdata. "Harus diperiksa apakah ini benar-benar pidana atau perdata, harus teliti," pungkas dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK terhadap terpidana korupsi Rp 369 miliar, Sudjiono Timan. Alhasil, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) bebas dari hukuman.

Ketua Majelis Hakim PK, Suhadi mengatakan, permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Sudjiono Timan. Alasan dikabulkannya PK tersebut karena majelis hakim menilai ada kekeliruan dalam putusan MA sebelumnya terhadap Sudjiono Timan.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Contoh Sisindiran Bahasa Sunda Kocak, Mampu Menggelitik dan Bikin Tertawa Terbahak-bahak

Contoh Sisindiran Bahasa Sunda Kocak, Mampu Menggelitik dan Bikin Tertawa Terbahak-bahak

Sisindiran Sunda ini juga mempunyai pesan yang hendak disampaikan pada pembaca atau para pendengar.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Contoh Sinonim beserta Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Contoh Sinonim beserta Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Sinonim adalah padanan kata yang dapat digunakan secara bergantian karena memiliki arti atau makna yang hampir sama.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya

Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya

Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia

13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia

Seseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.

Baca Selengkapnya