Bacakan Tuntutan, Jaksa Ungkap Bripka RR Berperan Awasi Brigadir J Sebelum Ditembak
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterlibatan Bripka RR mengawasi gerak-gerik Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peran Ricky Rizal itu disampaikan JPU saat membacakan pertimbangan sebagaimana dalam draft tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus bertugas mengawasi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
JPU menggambarkan, tugas Bripka RR dalam rencana pembunuhan adalah memastikan Brigadir J tetap berada di rumah dinas. Sehingga, saat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu datang proses penembakan bisa langsung dilakukan.
Bahkan, JPU beranggapan peran Bripka RR untuk mengawasi Brigadir J sudah dilakukan sejak berada di Magelang hingga tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling.
"Brigadir J, yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban tidak ke mana-ke mana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," kata JPU.
Dakwaan Bripka RR
Adapun dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Bripka RR didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Sebagaimana berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman memuat pidana paling berat sampai pidana mati.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banjir di Braga Bandung Dipicu Tanggul Sungai Cikapundung Jebol, Terakhir Diperbaiki 2004
Banjir Braga, Kecamatan Sumurbandung akibat tanggul jebol dari Sungai Cikapundung.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaIni Solusi Ampuh Pj Gubernur DKI Heru Budi Atasi Banjir di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta akan memantau faktor terjadinya banjir dan kesiapan pompa saat dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaHingga Jelang Siang, 4 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir
Sebanyak 57 RT yang juga sempat teredam banjir kini air sudah surut dan mereka mulai membersihkan rumah.
Baca Selengkapnya