Bacakan surat dari KPK, Ketua Pansus sebut tak semua rekomendasi dijalankan
Merdeka.com - Dalam sidang paripurna, Rabu (14/2), panitia khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan laporan hasil kerja dan rekomendasinya. Laporan hasil kerja dan rekomendasi itu juga telah disampaikan ke KPK.
Agun menuturkan, KPK juga sudah memberikan respons atas laporan dan rekomendasi tersebut. Hal itu tertuang pada surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-854/HK.01/01-55/02/2018.
Politisi Partai Golkar itu membacakan surat dari KPK. Isinya, KPK tidak akan melaksanakan rekomendasi pansus secara keseluruhan. Sebab, lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo ini tidak sepenuhnya setuju dengan rekomendasi Pansus.
"KPK menghormati DPR sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan. KPK juga hormati putusan MK nomor 40/PUU-XV- sebagai keputusan final dan mengikat bagi semua pihak pada prinsipnya KPK juga menghormati laporan dan rekomendasi pansus angket KPK meskipun KPK tidak sepenuhnya sependapat dengan laporan pansus tersebut," kata Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa dalam Sidang Paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Agun menambahkan, KPK hanya akan menjalankan beberapa rekomendasi. Termasuk salah satunya rekomendasi yang mendorong penguatan lembaga dan upaya pemberantasan korupsi.
"Ke depan KPK juga akan melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimplementasikan untuk penguatan lembaga dan mendorong upaya pemberantasan korupsi," ucapnya.
"Kami sependapat dengan beberapa rekomendasi Pansus dan ke depan kami akan laksanakan sebagai bentuk pertangungjawaban publik sebagaimana diatur ketentuan pasal 20 ayat 1 dan seterusnya yang mungkin kami tidak semua bacakan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya