Bacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana

Jumat, 27 Januari 2023 14:10 Reporter : Nur Habibie
Bacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana Sidang Pledoi Ricky Rizal. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk agenda hari ini diketahui pembacaan replik atau jawaban penggugat dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Dalam sidang ini, semua dalil kuasa hukum Ricky Rizal disebut JPU tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. Oleh karenanya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP bahwa terhadap hal-hal lain yang termuat penasihat hukum yang belum terbantah dalam replik penuntut umum ini maka penuntut umum menyatakan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).

"Tanggapan penasihat hukum dalam pleidoi ini telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin, 16 Januari 2023," sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.

"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," ujarnya.

Ricky Rizal Wibowo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku menyesal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya sejak awal penyidikan.

Ricky Rizal mengungkapkan penyesalannya itu dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuatu yang sangat (saya) sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," ucap Ricky RIzal.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J dan masyarakat.

"Dalam kesempatan ini izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga besar almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena sejak awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik," Bripka RR melanjutkan.

Berdasarkan pleidoi yang dibacakannya, Ricky Rizal tidak pernah membayangkan sebelumnya bahwa Yosua atau Brigadir J akan ditembak dan dibunuh di lokasi yang disebutnya 'rumah Duren Tiga'.

Skenario tembak-menembak di Duren Tiga, diakui Ricky, disampaikan Ferdy Sambo kepadanya, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer ketika mereka dibawa ke Kantor Biro Provost Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Skenario itu ditujukan untuk membantu Richard Eliezer pasca peristiwa penembakan.

"Di ruang provost, Bapak Ferdy Sambo memanggil saya, Om Kuat dan Richard ke salah satu ruangan kemudian menyampaikan kepada kami skenario tembak-menembak yang terjadi di rumah Duren Tiga dengan tujuan untuk membantu Richard pasca peristiwa penembakan tersebut." [rhm]

Baca juga:
Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua, JPU Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara
Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Siapkan Pleidoi atas Tuntutan 1 Tahun Penjara
Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini