Bacakan pleidoi, Setnov akan bantah lakukan intervensi proyek e-KTP
Merdeka.com - Sidang korupsi proyek e-KTP jelang memasuki tahap akhir. Hari ini, terdakwa Setya Novanto akan membacakan nota pembelaan pribadi atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengaku tak tahu secara menyeluruh isi dari pembelaan yang disusun secara pribadi oleh Novanto. Hanya saja, dia menuturkan kliennya akan secara tegas membantah adanya intervensi yang dilakukan olehnya terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Yang jelas beliau akan membantah ada intervensi dirinya, itu pasti dalam proses penganggaran e-KTP waktu itu," ujar Firman sebelum sidang dimulai, Jumat (13/4).
Meski membantah melakukan intervensi, menurut Firman, kliennya tidak memungkiri dalam proses pembahasan proyek e-KTP terdapat sejumlah pertemuan. Namun ia mengatakan, pertemuan tidak secara otomatis mengindikasikan adanya intervensi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR tersebut.
Saat disinggung lebih jauh mengenai materi pembelaan yang akan dituangkan Novanto, dia enggan mengomentari lebih lanjut.
"Soal pertemuan-pertemuan pasti diakui tapi kalau konteks intervensi kewenangan yang demikian besar, tidak lah, dia tidak melakukan itu. Yang jelas beliau akan proposional lah saya kira itu. Tapi kalau detail yang lebih jauh saya belum bisa kasih tahu karena itu kan pribadi beliau," ujarnya.
Diketahui, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan korupsi proyek e-KTP. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan, dari proyek tersebut Novanto memperkaya diri sendiri senilai USD 7,3 juta hingga akhirnya negara dirugikan Rp 2,9 triliun.
Selama persidangan terungkap aliran uang hasil korupsi itu tidak diterima Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda. Dia mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.
Dia juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total penerimaan USD 7,3 juta.
"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca Selengkapnya